Cari Blog Ini

Senin, 02 Desember 2013

Ketika Wali Mogok


            “Ayo ikut simbah cah bagus”

            “Kemana mbah?”

           “Ketemu teman-teman simbah”. Ghani menurut saja, ada yang aneh dengan kakek satu ini. Di sebuah perempatan yang terletak di bagian selatan kampus, sepulang kuliah Ghani bertemu dengannya. Ketika berpapasan, mata sang kakek melihat mata Ghani secara mendalam seperti menerawang isi jasadnya. Ghani mengucap salam padanya, lalu sang kakek menjawabnya serta memegang tangan Ghani dan meminta Ghani mengikutinya. Ghani penasaran dengan kakek ini, Ghani pun mengikutinya.

            Ghani tiba di sebuah tempat yang gelap, masih dengan segenap keheranannya. Sepi, hanya Ghani dan kakek tua yang membersamainya di tempat tersebut, mereka terus berjalan dan memasuki sebuah ruangan yang besar, penuh cahaya. Di dalamnya sudah berkumpul banyak orang, di belakang Ghani juga masih menyusul sejumlah orang yang memasuki ruangan tersebut. Ada yang datang dengan menggunakan permadani, ada yang tiba-tiba muncul begitu saja, ada yang keluar dari dasar lantai, ada yang menggunakan kuda, ada yang menembus dinding, dan sebagainya.

            “Siapa mereka mbah?’
            “Kekasih Allah, cah bagus”
           Wali? Ghani berada di antara para wali. Sedang apa mereka disini? Kenapa Ghani juga berada disini? Ini tempat apa? Berbagai pertanyaan mengganjal di benak Ghani. Disaat Ghani merasa takjub dengan sejumlah keanehan para wali, Ghani juga bingung karena semuanya menunjukkan gerak-gerik yang kurang bergairah. Semacam sedih, cemas, khawatir, atau apapun itu. Ghani melihat ada yang sedang menangis, ada yang sedang berdebat, ada yang berusaha melerai, ada yang memberi komando kepada sebuah rombongan, dan sebagainya.

            “Assalamu’alaykum warrahmatullahi wabarakatuh”. Sebuah suara terdengar. Serentak semua yang hadir menempati tempat duduknya masing-masing. Seseorang berdiri di mimbar dengan wajah datar, melihat luas ke arah orang-orang yang hadir. Ghani duduk di samping kakek tua yang membersamainya.

            “Terima kasih atas kedatangan anda sekalian. Sebagaimana yang kita ketahui, dunia perwalian sedang menghadapi konflik. Kita harus segera memutuskan suatu hal yang kita sepakati bersama disini demi kemaslahatan umat manusia. Untuk mengawalinya, saya mohon Wali Ghauts untuk menyampaikan fenomena yang sedang kita hadapi”.  Salah seorang pria berjubah naik ke mimbar di sebelah kanan mimbar utama.

            “Saudara-saudaraku, hari ini saya nyatakan bahwa dunia kita sedang kritis. Kita sudah tidak dipercaya lagi oleh para umat manusia. Mengapa saya berkata demikian? Lihat saja fakta bahwa umat manusia mulai menjauhi ajakan kita kepada jalan baginda kita Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa salam. Mereka juga tidak mempercayai kita lagi dan menjauhi kita. Banyak thoriqoh membubarkan diri karena tidak memiliki jama’ah dan penerus, para mursyid juga kesulitan mencari badal. Madrasah-madrasah maupun zawiyah juga sepi. Orang-orang tidak percaya pada guru tapi lebih percaya pada buku dan internet. Manusia mempermainkan kedudukan kita sebagai lelucon. Semua laku prihatin kita yang mengakomodir mereka sebagai tanggungan kita dilecehkan seenaknya. Banyak orang mengaku wali, bahkan para wali mastur juga tergoda untuk menunjukkan karomahnya di hadapan umum demi popularitas. Pada puncaknya beberapa hari lalu salah seorang dari dewan Wali Abdal dicopot pangkat kewaliannya oleh Allah SWT karena gagal berdakwah pada kaum di wilayahnya. Sebelum acara pertemuan ini diselenggarakan, pihak perwakilan dari dewan Wali Abdal mengusulkan supaya kita mogok massal dari aktivitas kewalian kita. Sementara dari dewan Wali Abdal mengusulkan supaya kita berdemo kepada Allah SWT dan meminta-Nya untuk mengembalikan pangkat kewalian saudara kita dari Wali Abdal. Sementara dua dewan wali tadi masih sebatas usul, dewan Wali Akhyar melaporkan bahwa sebagian anggotanya telah meninggalkan wilayah kerjanya dan mengasingkan diri. Dari dewan Wali Autad mengusulkan supaya kita melakukan konsolidasi bersama Sulthonul Auliya Sayyidina Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani. Bahkan jika perlu, kita semua datang ke hadhirat Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa salam. Mohon kepada Wali Quthb untuk memberi kebijaksanaannya tentang apa yang harus kita lakukan sebelum satu persatu para wali mengikuti arus untuk meninggalkan wilayahnya dan berakibat para umat manusia tidak ada lagi yang menanggung mereka. Demikian laporan dari saya, terima kasih.” Pihak dewan Wali Ghauts pun turun dari mimbar.

            “Terima kasih atas laporan anda. Berikutnya saya ingin mendengar penuturan dari saudara kita dari dewan Wali Abdal supaya menceritakan kronologis kasus yang menimpa mantan anggotanya serta mendengar langkah berikutnya dari dewan Wali Abdal selaku rekan sejawat.” Salah seorang pria berjenggot putih lebat naik ke mimbar sebelah kiri.

            “Mogok! Kita harus bekerja sama!”. Hadirin menjadi riuh ramai. Sekelompok orang menyatakan kesetujuannya, sebagian lain menolaknya.

            “Tenang saudaraku, ceritakan baik-baik” Wali Quthb mencoba menenangkan.

            “Ada beberapa poin yang membuat kami mengusulkan untuk pemogokan masal tuanku. Pertama, tentang kasus saudara kami. Ia diamanahi menjaga wilayahnya yaitu sebuah kepulauan di daerah timur raya, namun ia sering diabaikan. Baiklah, kita para wali memang biasa diabaikan, tapi sudah puluhan tahun ia menjaga wilayahnya dan manusia di sekitarnya justru semakin tambah menjauh dari ajaran baginda Rasulullah SAW. Kinerjanya menjaga wilayahnya dievaluasi dan akhirnya diputuskan bahwa Allah mencabut kewaliannya. Saya pikir banyak di antara kita juga mengalami hal tanggapa yang sama di antara masyarakat, dan jika demikian terus menerus, satu persatu di antara kita kelak akan dicabut kewaliannya. Kedua, mereka menghancurkan makam-makam wali pendahulu kita. Kita memang tidak butuh dibangunkan makam, namun keberadaanya adalah bukti adanya jejak kita. Selain itu banyak masyarakat yang mencari nafkah di dekat makam pendahulu kita sebagai pedagang atau semacamnya. Jika satu persatu makam dihancurkan, selain kita merugikan para umat manusia yang mencari nafkah, orang-orang akan melupakan kita akhirnya terhentilah doa-doa dari mereka lewat kita yang justru mereka butuhkan untuk diri mereka. Ketiga, kita perlu memberi peringatan kepada umat manusia tentang apa yang terjadi jika para wali tidak ada, jika wilayahnya dibiarkan untuk diurus umat manusia sendiri, kekacauan apa yang akan terjadi. Untuk itu, kami dewan Wali Abdal mengajukan petisi untuk menyelenggarakan mogok bersama hingga Allah mengembalikan pangkat kewalian saudara kita. Terima kasih Tuanku.” Pria tersebut turun disambut sambutan meriah

            “Setujuuu..!”

            “Mogok, mogok, mogok!”

            “Kembalikan saudara kami!” Berbagai suara menyeruak di antara forum tersebut. Hingga akhirnya Wali Quthb meminta untuk diam.

            “Baiklah, saya butuh 1 bukti lagi yang menguatkan bahwa apa yang disampaikan dewan Wali Abdal dan dewan Wali Ghauts tadi benar adanya.”

            “Saya Tuanku, saya membawa bukti tersebut kesini” kata seseorang yang berdiri sambil mengacungkan tangan. Ia maju ke mimbar sebelah kiri sambil membawa seorang laki-laki bertampang serius.

            “Silahkan Wali Akhyar”

           “Terima kasih Tuanku, saya kesini membawa salah seorang dari sekelompok manusia yang menentang kita. Mohon izin supaya ia berbicara menyuarakan pendapatnya tentang kita.”

            “Tentu, silahkan”

            “Hei kalian orang-orang yang mengaku wali Allah! Berhentilah mengaku-ngaku sebagai wali. Kalian pikir aku mudah dibohongi? Kalian mengatakan membawa ajaran Rasulullah tapi nyatanya banyak ajaran yang kalian inovasikan dan berbeda dengan Qur’an dan Hadits! Amal-amal ibadah kalian yang tidak ada dalilnya, pengikut kalian yang hanya taqlid buta, memuja kalian melebihi pujaan kepada Allah, gaya hidup kalian yang katanya zuhud namun berpakaian mewah, rumah megah, kalaupun tidak demikian maka kalian banyak yang hidup menyendiri di hutan atau gunung dan tidak mau bermuamalah dan bercampur dengan masyarakat. Dan semua itu membuat kalian justru merasa semakin tinggi derajat kalian dan dekat dengan Allah, terlebih mengaku sebagai wali Allah. Tidak! Sesungguhnya kamilah yang lebih layak disebut wali Allah. Kami menjalankan perintah Allah sesuai Qur’an dan Hadits, kami berislam secara kaffah, kami memerangi orang kafir, kami memperjuangkan syari’at Islam, kami memberantas penodaan terhadap Islam, kami memberangus semua pemujaan kepada selain Allah. Kami yang lebih layak menjadi wali Allah dan masuk surga dibanding kalian. Bubarlah dari forum ini, bertaubatlah, lalu ikutilah jalan kami.” Sontak forum menjadi ricuh, sejumlah hadirin sempat maju untuk menghampiri mimbar sebelah kiri. Sedangkan lelaki yang barusan bicara tidak takut dengan apa yang telah ia katakan.

            “Baiklah hadirin, apakah semua sepakat untuk mogok?” Wali Quthb menanyakan kepada hadirin. Lebih dari 90% menyatakan setuju, sedangkan sisanya memilih diam. Sebagian diantara 10% itu menangis tersedu-sedu. Kakek tua yang membersamai Ghani melihat Ghani ikut berkaca-kaca matanya.    
            “Ada apa cah bagus?”
            “Mbah, apa ini benar?”
            “Memangnya kenapa?”
            “Tidak mungkin para wali mogok, ini bercanda kan?’
            “Para wali tidak pernah bercanda cah bagus.”
            “Tapi aku tidak setuju mbah.” Kakek tua tersebut berdiri dan mengacungkan tangan.
            “Tunggu sebentar, ada yang mau menyampaikan sesuatu. Silahkan wahai wali hawariyyin.”
            “Wali? Hawariyyin? Engkau juga seorang wali mbah?” Ghani memandang sang kakek.    
            “Ayo, majulah cah bagus. Sampaikan ketidak-setujuanmu, siapa tahu engkau bisa memberikan pengaruh.”
            “Tapi apa yang harus saya katakan mbah?” Ghani masih kebingungan bercampur panik.
            “Tuanku, sebelum anda memberi keputusan, ijinkan saya juga membawa salah seorang umat manusia untuk memberi keterangan tambahan yang barangkali bisa menjadi pertimbangan kita semua disini.” Kakek tua tadi menarik tangan Ghani dan membawa Ghani ke mimbar sebelah kanan. Ghani masih panik, namun kakek tua mengusap punggung Ghani dan Ghani merasakan sesuatu di dalam dadanya. Ghani siap untuk bicara.

            “Salam kepada para junjunganku, kekasih-kekasih Allah yang dimuliakan langit dan bumi, maafkan kelancangan saya berbicara disini. Jujur, saya panik berada di antara anda semua. Terlebih, mendengar bahwa anda semua merencanakan untuk mogok. Saya mohon dengan sangat untuk tidak merealisasikannya. Hal itu dapat mengacaukan keseimbangan alam. Anda semua adalah tiangnya langit,  sekaligus jangkar bumi. Dalam wirid dan doa anda semua tak lupa terselip kebaikan-kebaikan untuk umat manusia. Dalam ketaatan anda semualah kami merasakan semburat cinta Ilahi dan pancaran kasih sayang nabi. Kalaupun ada di antara kami yang tidak sesuai dengan yang anda semua harapkan, percayalah bahwa itu hanya sedikit dari umat manusia yang belum mengenal anda semua. Apa jadinya jika anda semua mogok sementara jika tidak mogok saja kekacauan masih banyak terjadi. Saya tidak bisa membayangkan bumi yang jauh dari zuhud, tawadhu’ wara, qana’ah, dan berbagai akhlak indah yang telah menjadi budi pekerti anda semua. Jikalau ada orang seperti tadi yang menyeru untuk kembali ke Al-Qur’an dan Hadits dan mengajak untuk meninggalkan anda semua, maka lihatlah orang tersebut. Betapa mereka mengajak untuk tidak memuja selain Allah namun mereka memuja diri mereka sendiri, merasa dirinya yang terbaik. Namun berbeda dengan anda semua, sekalipun ilmu anda semua dalam, anda semua tak pernah merasa lebih baik dan tidak terbelenggu egoisme. Anda semua warisan para Nabi, jika hilang warisan, apalagi yang kami punya? Mohon pertimbangan untuk tidak merealisasikan pemogokan ini, demi kebaikan bersama.” Hadirin kembali ramai, ada yang mendukung Ghani, ada yang menyanggahnya. Wali Quthb kembali mengambil alih forum.
            “Saudaraku yang kumuliakan, persoalan ini sungguh pelik. Lauhul Mahfudz menutup pintunya, pihak Malaikat juga berlepas diri, baru saja aku meminta isyarah kepada Nabi Khidhir ‘alayhissalam, dan aku mendapat isyarah bahwa beliau menyerahkan keputusan kepadaku. Seandainya aku meminta isyarah kepada Sayyidina Syaikh Abdul Qadir al-Jailani dan Rasulullah SAW sekalipun, aku yakin jawabannya tetap sama. Ini adalah ujian kolektif dari Allah bagi kita semua. Aku mengusulkan untuk uji coba pemogokan selama 3 hari. Kita akan lihat bisakah manusia menjaga wilayahnya sendiri. Dan di antara hal-hal yang akan kita lakukan selama kita mogok adalah; menyembunyikan diri dari hadapan manusia, berhenti menjadi wasilah doa manusia, menghentikan aliran doa-doa kita kepada manusia, menyembunyikan makam para wali pendahulu kita, dan terakhir, membuka pintu langit sehingga lalu-lintas adzab dan siksa Allah dapat turun dengan lancar. Bagaimana dewan Wali Ghauts, Abdal, Autad, dan lainnya?” Hampir semuanya menyatakan persetujuan. Ghani memandang tidak percaya. Kakek tua mengelus kepala Ghani dan tersenyum. Forum akhirnya memutuskan mulai saat itu para wali mogok, dan seketika semua keluar dari tempat tersebut. Ghani masih bergejolak hatinya. Ghani diantar pulang kakek ke tempat semula ketika bertemu sang kakek.

            “Hati-hati ya cah bagus”
            “Mbah, apa tidak ada lagi yang bisa dilakukan untuk mencegah mogok?”
            “Sampeyan punya Gusti Allah cah bagus, sampeyan milik-Nya, bukan milik para wali.”
            “Tapi mbah, saya harus bagaimana?”
            “Pulanglah cah bagus,” kata sang kakek. Ghani masih kosong pandangannya tanpa sadar sang kakek mulai pergi menjauh. Ghani pulang ke pondoknya, sementara ini semua masih baik-baik saja.

            Seperti biasa, setelah sholat maghrib Ghani mengirimkan bacaan Al-Fatihah kepada para wali. Saat itulah Ghani mulai merasa aneh, ia tidak bisa sama sekali mengingat nama-nama wali yang ia hafal. Ghani masuk ke kamar untuk membuka kitab-kitab karya para wali, namun entah kenapa Ghani mendadak tidak bisa membacanya. Ghani menanyakan ke teman-temannya, ternyata mereka juga mengalami hal yang sama. Seketika orang-orang sepondok heboh mengalami keanehan serupa, ada yang tidak beres dalam benak mereka. Keesokan paginya, matahari tidak secerah biasanya. Gunung merapi di ujung utara dikabarkan aktif secara tiba-tiba. Hal serupa terjadi di sejumlah gunung di tempat lain. Angin kencang mulai sering bertiup menyapu daerah-daerah yang mengakibatkan putting beliung, hingga badai topan. Beberapa negara ada yang sudah mengalami gempa dan tsunami dahsyat. Selama sepekan, sejumlah peristiwa besar terjadi, bencana alam merebak, kriminalitas meningkat tajam, masjid-masjid dan pesantren menjadi tempat pelarian orang-orang yang ingin menyelamatkan diri namun disana mereka tidak mendapati siapa-siapa. Ketika segalanya menyadari bahwa hal tersebut adalah tanda-tanda kiamat yang sangat dekat, Ghani ingat bahwa ini sudah lebih dari sepekan dari 3 hari rencana pemogokan para wali. Ghani menuju ke tempat ketika bertemu sang kakek, di sana ia mengucapkan salam dengan lirih, “assalaamu ‘alaykum yaa Waliyallah, assalaamu ‘alaykum yaa Waliyallah, assalaamu ‘alaykum yaa Waliyallah”. Seketika dari belakang Ghani merasa tangannya ditarik oleh seseorang yang ternyata adalah kakek yang dulu ia temui.
            “Aku tahu cah bagus akan kembali lagi, tapi ketahuilah, tidak ada wali yang menjawab salammu. Bahkan, tidak ada lagi yang bernama wali.”
            “Apa maksud simbah tidak ada wali?”
            “Semua wali yang kau temui kemarin sama-sama mencopot pangkat kewalian demi solidaritas saudara mereka yang dicopot kewaliannya lebih awal.”
            “Termasuk simbah juga kah? Bagaimana dengan para pemimpin wali?”
            “Mereka juga sama-sama melaksanakan keputusan yang telah disepakati bersama. Namun meski demikian, kami tetap bisa berkomunikasi satu sama lain untuk saling berbagi kabar wilayah masing-masing. Dan hari ini sudah kuundang para wali untuk menyelenggarakan sidang darurat. Ayo, ikut simbah lagi.”
            “Eh, iya mbah.” Dan seketika Ghani kembali ke tempat pertemuan para wali. Kali ini semua datang dengan jalan kaki, dengan ekspresi yang datar, tidak sedih dan tidak senang. Sang kakek yang membersamai Ghani memimpin sendiri. Ghani menemaninya di samping.
            “Saudaraku yang kumuliakan, sudah sepuluh hari semenjak kita mogok, alangkah baiknya kita mengevaluasi keputusan kita ini. Sebagaimana kita ketahui di wilayah kita masing-masing, berbagai ketidakseimbangan menjadi ketakutan bagi umat manusia yang tidak memiliki penuntun. Matahari tak memancarkan sinar, tumbuhan tak mau tumbuh, sungai tak mau mengalir, hujan tak mau turun, hewan tak mau keluar dari sarang, cepat atau lambat hari yang dijanjikan tiba tanpa ada yang mengawal manusia. Karenanya, saya mohon suara dari saudara-saudara apakah pemogokan ini tetap dilanjutkan, atau kita kembali dengan tugas kita membimbing umat manusia dalam riyadhoh-riyadhoh fisik dan batin sebagaimana sebelumnya?”
            “Tetap mogok, kami nyaman seperti ini, kami capek mengurusi umat manusia” kata salah seorang hadirin.
            “Buat apa mengurusi manusia yang suka membangkang?” yang lain menambahi
            “Jika saudara kita sudah dikembalikan pangkat kewaliannya, baru kita kembali dengan tugas kita,” dan berbagai tambahan-tambahan lain membuat forum menjadi sangat ramai. Hampir semuanya enggan untuk berhenti mogok. Sang kakek memandang Ghani sambil tersenyum. Ghani memberanikan diri naik ke mimbar sebelah kanan.

            “Wahai junjunganku, kekasih-kekasih Allah yang aku muliakan. Anda semua sering menyebut-nyebut saudara anda yang telah dicopot kewaliannya, namun saya belum tahu kondisi beliau saat ini. Alangkah baiknya kita mendengar kesaksian beliau.” Hadirin menyetujui usulan Ghani, sang kakek turun dari mimbar menuju balik panggung dan membawa seseorang dengan pakaian rapi dan wajah cerah dihiasi senyum. Sang kakek mengantar orang tersebut ke mimbar sebelah kiri dan memberi kesempatan padanya untuk bicara.

            “Saudara-saudaraku para mantan kekasih Allah…..” serentak hadirin menjadi gaduh, merasa heran dengan kata-kata pembukanya.
            “30 tahun aku menjaga wilayahku, namun  tidak ada satupun yang mengikutiku, dan aku senang. Aku mendoakan kebaikan kepada manusia di wilayahku, bukan kebaikan yang bertambah, namun justru semakin memburuk, dan aku tidak peduli. Aku sampaikan amanat Rasul mulia, namun mereka semakin menjauhiku, aku tak ada masalah. Aku tetap menjalankan tugasku sebagaimana mestinya. Aku menikmatinya meski tidak mendapat hasilnya. Hingga akhirnya Allah menaikkan derajatku dengan mencopot kewalianku.” Hadirin terdiam dan menerka-nerka maksud kata-kata terakhir yang diucapkan.
            “Barangkali anda bingung, derajat apa yang saya capai saat ini. Allah mencabut pangkat kewalian saya, dan itu adalah salah satu hal yang saya harapkan sejak 30 tahun yang lalu. Allah mengabulkan doa saya, dan saya kini menjadi manusia biasa namun dengan tugas yang sama seperti layaknya wali. Saya menjaga wilayah saya, membimbing manusia, mendoakan mereka, tanpa ada tendensi bahwa saya adalah wali, bahwa saya melakukan ini hanya untuk menyelamatkan pangkat kewalian saya, sama sekali tidak. Saya hanya senantiasa menikmati proses lelaku tanpa melihat ke depan, namun ke atas. Saya merasa nyaman dengan hal ini, hati saya merasa lebih ringan tanpa beban, dan wajah saya selalu terasa sejuk. Saya merasa lebih nikmat daripada ketika menjadi wali.” Semuanya terdiam. Banyak di antara hadirin menangis, beristighfar, dan meneriakkan asma Allah yang menggema.

            “Saran saya, kembalilah menjalani tugas anda semua dan nikmatilah. Tak usah mempedulikan saya, saya nyaman seperti ini. Terima kasih.” Orang tersebut turun dari mimbar menuju belakang panggung. Dari sisi yang lain, muncullah Wali Quthb, pimpinan para wali menuju mimbar tengah. Wali Quthb meminta suara tentang pemogokan para wali apakah dilanjutkan atau dihentikan. Semuanya sepakat menghentikan mogok dan kembali menjalankan tugasnya. Wali Quthb memutuskan untuk kembali bersama-sama menjalankan tugas kewalian. Ghani dan sang kakek berpandangan sambil tersenyum. Sebelum hadirin kembali pulang, Wali Quthb memberi pesan penutup.

            “Pada akhirnya, apa yang kita lakukan bukan karena tuntutan, dan bukan karena tujuan. Semuanya dibingkai dalam cinta Allah. Maka ketika tidak ada tuntutan, kita masih menikmati tugas kita karena cinta. Ketika tidak mendapatkan tujuan, kita masih asik dengan tugas kita karena cinta.”

            

Jumat, 27 September 2013

Halaktu…!


[cerpen]            
            Berjumpa dengan Rasulullah SAW sudah bisa dipastikan menjadi keinginan semua umat islam yang beriman pada beliau. Jangankan umat islam, umat lain pun juga banyak yang penasaran seperti apa sih wujudnya Rasulullah, seberapa santun tutur katanya, seberapa indah wajahnya, seberapa lembut lakunya, yang oleh salah seorang di barat ditempatkan sebagai orang paling berpengaruh di dunia. Ingin sekali rasanya Ghani juga diberi kesempatan seperti itu, bisa bertemu Rasulullah, sekedar mencium tangan saja rasanya sudah seperti surga pastinya. Atau sekedar memandang wajahnya dari kejauhan pun tak apa, yang penting terkena cipratan nur beliau yang pancarannya menyemesta alam.

           Dan hingga pada akhirnya saat-saat yang ditunggu itu memang benar-benar tiba. Ghani mencari-cari waktu dan kesempatan dimana Rasulullah SAW sedang benar-benar sendiri. Tak mudah memang, orang-orang saling menunggu untuk sowan kepada beliau. Akhirnya Ghani menemukan momen itu. Diintipnya dari balik pintu, lalu Ghani memunculkan wajahnya dengan menunduk ke tanah.

            “Ash-shalaatu wa salaamu ‘alayka yaa Sayyidi yaa Rasulallah” ucap Ghani penuh ta’zhim seperti ketika beliau sowan kepada para kyai.

            “Wa’alaykumussalam warahmatullah wabarakatuh”, beliau SAW menjawab dengan jelas. Akhirnya Ghani bisa mendengar langsung suara merdu yang keluar dari lisan beliau SAW. Beliau diam sebentar, Ghani merasa sepertinya beliau sedang memperhatikan dirinya. Wajah Ghani tetap tertunduk ke tanah. “Ta’al yaa ghulam, kemarilah cah bagus”. Dengan membungkuk, Ghani memberanikan diri memasuki ruangan. Hingga jarak sekitar 3 meter, Ghani langsung meluncur, menyungkurkan diri, dan memeluk kedua paha Rasulullah SAW yang sedang bersimpuh dan Ghani membenamkan mukanya sendiri ke sarung Rasulullah SAW, Ghani menangis sejadi-jadinya.

            “Halaktu yaa Rasulallah, halaktu yaa Rasulallah. Duh Kanjeng Rasul, betapa saya telah rusak, hancur, dan binasa.” Masih dengan sembap dan sesenggukan Ghani menyuarakannya dengan bahasa arab yang difasih-fasihkan. Beliau SAW yang belum mengangkat kepala Ghani lantas mengusap rambut Ghani dengan kopyah Ghani yang sudah acak-acakan dengan tangan kanan beliau SAW penuh kasih sayang, sementara tangan kiri beliau SAW mengusap punggung Ghani.

            “Min aina ji’ta, cah bagus datangnya dari mana?”
            Dibuatlah bingung Ghani oleh pertanyaan beliau. Harus ia jawab dari Jogja kah? Dari Aceh kah? Dari Indonesia kah? Dari NU? Dari Muhammadiyah? Atau darimana?

            “Ji’tu min azh-zhulumati Yaa Rasul, saya datang dari kegelapan lagi penuh kezaliman, wahai Rasul.” Tiba-tiba Ghani mengeluarkan jawaban itu yang dia sendiri tidak sadar mengucapkannya. Seakan-akan mulutnya lebih jujur dari apa yang ada di pikirannya.

            “Ana nuur, wa anta fi nuuriy, aku adalah cahaya dan cah bagus ada dalam cahayaku.” Kata-kata beliau mengalir lembut, seketika dari kedua tangan beliau terjadi emanasi kehangatan, merasuk ke tulang belulang Ghani dan pembuluh darahnya.

            “Ijlis hunaak yaa ghulam, duduklan disini cah bagus, di sampingku” kata beliau SAW sambil mengangkat kepala dan tubuh Ghani. Tetap saja meskipun tubuh Ghani telah bangkit namun wajah tetap dia tundukkan. Mana berani Ghani memandang wajah beliau SAW jika dengan memandang wajah beliau SAW akan segera selesai semua urusan Ghani. Sebagaimana potongan bait shalawat yang Ghani hafalkan waku kecil dahulu.

Tanhalu bihi al-‘uqadu # wa tanfariju bihi al-kurabu
Terurailah dengannya segala ikatan # dilenyapkan dengannya segala kesusahan.
wa tuqdha bihi al-hawaa-iju # wa tunaalu bihi ar-raghaa-ibu
Ditunaikan dengannya segala hajat # diperoleh dengannya segala harapan.
wa husnu al-khawaatimi # wa yustasqa al-ghamaamu
Dicapailah akhir yang indah # dan diberinya air minum dari awan.
bi wajhihi al-kariim
Dengan wajahnya yang begitu mulia.

            Ghani tetap tidak berani memandang wajah beliau SAW. Ya, karena ia masih belum ingin masalahnya selesai begitu saja lantaran memandang wajah beliau SAW. Laitahu khashshani bi ru-yaati wajhin, zaala ‘an kulli man ra-aahu asy-syaqaa-u.  Ghani masih ingin berlama-lama menggelayut di samping beliau SAW. Jika saat ini Ghani beranikan memandang wajah beliau SAW sekedipan mata saja, niscaya cahaya wajah beliau SAW yang tabassum akan masuk ke rongga mata Ghani dan menerangi kegelapan dalam diri dan sudut-sudutnya, meruntuhkan kecongkakan dan egoisitas, merobohkan segala sandaran-sandaran yang tidak semestinya, melupakan segala kepalsuan dari kesenangan dunia.

            Laa yaraa wajhiy tsalatsatun. Ada tiga golongan yang tidak bisa melihat wajahku. Aqqu al-walidayn, orang yang durhaka kepada orang tuanya. Wa taariku sunnati, orang yang meninggalkan dan tidak mencontoh perilaku hidupku.  Wa man dzukirtu ‘indahu fa lam yushalli ‘alayya, dan orang yang apabila disebut namaku padanya ia tidak bershalawat kepadaku. Ghani ingat hadits tersebut ketika mengaji di pondok beberapa tahun lalu di bulan Ramadhan.

            “Astaghfirullah”, Ghani menggemuruhkan lafadz istighfar dalam dada. Betapa selama ini dia ternyata belum berhak untuk sekedar memandang wajah Rasulullah SAW. Apalagi meminta beliau mendampingi dirinya ketika melintasi jembatan shiraath al-mustaqim, lebih-lebih merajuk agar bersedia masuk surga bersama-sama. Abu Lahab, Abu Jahal, mereka saja diberi nikmat dapat memandang wajah Rasulullah SAW, bagaimana dengan dirinya yang selama ini mengaku menjadi umatnya!

            “Astaghfirullah”, beberapa tetes air mata meluncur melintasi wajah Ghani yang sudah melembap. Teringat bahwa selama ini baktinya kepada orang tua masih jauh dari apa yang diharapkan Rasulullah SAW. Bahkan mungkin masih belum bisa disebut berbakti. Sungguh banyak kerepotan-kerepotan yang ia timbulkan untuk mengusik kehidupan kedua orang tua. Yang sayangnya, ia selalu menganggap bahwa orang tuanya akan mengampuninya karena ia anak kandung mereka. Ridho Allah adalah ridho orang tua, apa jadinya di akhirat kelak jika ridho orang tua menjadi barang mahal yang tak terbeli. Menginjakkan kaki di halaman surga saja rasanya mustahil jadinya.

            “Astaghfirullah”, Ghani sedikit mengangkat kepadala ke atas lagi. Rasulullah SAW masih menunggu Ghani memandang wajah beliau. Apa mau dikata, Ghani selama ini masih jauh dari perilaku hidup Rasulullah SAW. Beliau yang hanya makan jika lapar, dan berhenti sebelum kenyang. Beliau yang senyum dan tutur katanya dinanti-nanti baik orang muslim maupun bukan. Beliau yang lebih dekat dari saudara meski tanpa hubungan darah. Beliau yang sedikit tidur dan sedikit-sedikit beribadah. Berbeda dengan dirinya yang sedikit-sedikit tidur dan sedikit beribadah.

            “Astaghfirullah”, Ghani kini mengangkat kepala dan duduk dengan posisi sempurna. Tapi matanya masih melihat ke bawah. Syarat terakhir melihat wajah beliau, bershalawat ketika nama beliau disebut. Secara lisan maupun tulisan, Ghani merasa sudah mengamalkannya. Tapi bagaimana dengan nama beliau yang disebut secara sirr, secara tersirat, secara isyarat? Jika alam semesta ini memang benar emanasi dari cahaya beliau, harusnya shalawat selalu ia lestarikan dimanapun dan kapanpun. Jika pada senyum setiap orang, otak kita menangkap sinyal itu adalah sinyal namanya yang bassam, harusnya ia bershalawat. Jika dalam lantunan ayat-ayat Al-Qur’an tertangkap suara beliau yang secara mutawatir bersambung, jika dalam kesenduan melihat anak yatim piatu menggelandang di perempatan jalan mengingatkan kita pada beliau SAW yang juga yatim piatu sejak kecil, jika dalam menyaksikan seseorang dizhalimi mengingatkan kita pada beliau SAW yang dizhalimi kaum kafir dimanapun berada, dimana lagi tempat ia tidak berhak untuk shalawat padanya!

            “Astaghfirullah. Allahumma bi haqqi Muhammadin arinii wajha Muhammadin haalan wa maalan. Ya Allah, dengan haq beliau, tunjukanlah wajah beliau kepadaku saat ini secara nyata”. Ghani memejamkan mata, lalu mengusap air mata yang membasahi sekitar matanya. Perlahan ia membuka mata dan ia masih tidak percaya. Yang ada di hadapannya sekarang adalah Rasulullah SAW. Seketika tubuh Ghani menjadi tergetar hangat. Sesuatu menerobos matanya, turun ke hatinya, lalu menyebar ke seluruh tubuhnya secara konduktif.

            Laa tahinuu wa laa tahzanuu wa antum a’launa in kuntum mu’miniin, jangan merasa hina dan sedih, cah bagus masih tetap unggul jika cah bagus memang benar-benar orang mukmin”. Beliau SAW berkata lembut. Jika Ghani boleh untuk tidak sopan, ia sudah memeluk dan mencium wajah Rasulullah SAW. Ingin sekali membawa kamera untuk mengabadikannya. Tapi mata Ghani sudah cukup menjadi lensa untuk menyimpan wajah beliau di memori sanubari. Tiba-tiba telapak tangan Rasulullah SAW mengusap wajah Ghani. Ghani memegangi punggung tangan beliau. Harum. Wangi. Hangat. Sejuk. Halus. Cerah. Entahlah, susah bagi Ghani mendeksripsikannya. Dan ketika telapak tangan itu terbuka, mata Ghani ikut terbuka. Tiba-tiba gelap.

            Ghani terbangun, ia melihat sekeliling dan mencari Rasulullah SAW. Di sampingnya hanya ada mushaf Al-Qur’an di atas meja dalam posisi terbuka. Ghani sadar ia baru saja tertidur di mushola pondok. Beberapa santri yang lain sudah ada yang bangun dan membaca Al-Qur’an maupun bertahajud. Ghani segera bangkit mengambil wudhu dan kembali ke mushola untuk menunaikan tahajud. Selesai itu ia ambil mushaf yang telah terbuka pada surat Muhammad.


            “Shalallahu ‘alayhi wa salam”, ucap Ghani ketika membaca nama surat tersebut. Masih ada waktu sekitar 20 menit sebelum adzan shubuh. Cukup bagi Ghani menyelesaikan 3-4 halaman. Ia cium mushaf Al-Qur’an wana biru tua miliknya, harum. Tapi bukan, bukan mushafnya yang harum. Namun telapak tangan Ghani yang harum. Harum yang sama dengan telapak tangan Rasulullah SAW.

Rabu, 13 Februari 2013

Hukum Cukur Jenggot


[Hukum Cukur Jenggot]

gus maola, request dong, klo dari kyai2 dan kitab2 yang sudah dipelajari tentang hukum cukur jenggot niku pripun nggih? klo dari tempat ngaji saya selama ini mutlak mengharamkan, saya pengen tau pendapat lainnya...hoho
Sunday at 6:47am • Like

Jawaban:

Assalamu’alaykum warrahmatullah wabarakatuh

Apresiasi terhadap sa-il (penanya), meskipun telah mencari tahu hukum mencukur jenggot dan menemukan jawabannya, namun beliau masih mencari jawaban lain yang berasal dari sumber berbeda. Hal ini adalah upaya positif untuk tidak terjebak pada pandangan sempit apalagi jika merujuk pada situs-situs monoton-copasan di internet. Dengan mengetahui khazanah perbedaan pendapat di kalangan ulama, insya Allah akan membuat kita lebih bijak dan terhindar dari islam madzhab bocor alus yang bernutrisi rendah. Karena ulama memang berbeda pendapat tentang hukum mencukur jenggot. Sebagian mengatakan haram, sebagian mengatakan makruh, sebagian merincinya dengan ketentuan-ketentuan khusus. Dan alangkah baiknya jika kita mengetahui masing-masing pendapat agar menjadi lebih bijak dan tidak sembarangan bertindak hanya karena masalah jenggot. Saya coba menguraikan dengan singkat dan bahasa yang mudah.

Diantara perbedaan ulama dalam hal ini (Lihat: Fiqh al-Islami, Syaikh Wahbah Zuhayli): Madzhab Maliki dan madzhab Hambali mengatakan haram bagi pria, sedangkan madzhab Hanafi mengatakan makruh tahrim (makruh yang menjurus ke haram), menurut madzhab Hanafi yang disunnahkan dalam jenggot adalah yang ada pada segenggaman tangan. Madzhab Syafi’i lebih memilih hukum makruh dalam mencukur jenggot (Imam Nawawi, Imam Rafi’i, Imam Ramli, Imam Zakariya al-Anshari, Imam Ghazali, dll). Meskipun demikian sebagian dari madzhab Syafi’i juga ada yang mengharamkannya (Imam al-Quffal, Imam al-Halimi, Imam Al-Adzra’i, dll.)

Di atas adalah berbagai pendapat dari ulama mutaqaddimin (awal). Alangkah baiknya kita juga mencoba mengetahui pendapat ulama muta-akhirin. Menurut Syaikh Ali Jum’ah (Grand Mufti Al-Azhar Mesir yang beberapa hari lalu purna tugas), sebagian ulama mengatakan perintah dalam hal-hal yang berkaitan dengan jenggot, rambut, makan, minum, berpenampilan, siwak, dan semacamnya adalah wajib sehingga jika menyelisihinya maka haram. Sebagian lagi mengatakan bahwa perintah di dalam hal tersebut bermakna anjuran yang bernilai sunnah, sehingga jika menyelisihinya tidak sampai haram, tapi makruh. Hal ini dikarenakan dikarenakan terdapat indikasi (qorinah) yang mengubah kewajiban menjadi anjuran terkait dengan kebiasaan sehari-hari.

Sebagian lagi menyatakan bahwa memanjangkan jenggot ini illat-nya adalah untuk berbeda dan menyelisihi kaum kafir. Dalam sejumlah hadits diredaksikan dengan lafadz “khalafuu” yaitu perintah untuk menyelisihi, di satu riwayat untuk menyelisihi majusi, di riwayat yang lain untuk menyelisihi musyrikin, nasrani dan yahudi. Riwayat lain bahkan dikatakan untuk menyelisihi ‘ajam (orang asing). Maka bisa dikatakan jika seseorang memendekkan jenggot atau mencukurnya maka dikhawatirkan akan menyerupai (tasyabbuh) dengan kaum kafir. Padahal, jika kita melihat rabi-rabi yahudi, jenggot mereka juga panjang-panjang. Belum lagi sinterklas pun jenggotnya juga panjang. Maka ada baiknya kita perlu tahu juga tentang kaidah tasyabbuh.

Diantara kaidah ber-tasyabbuh adalah: Bila tasyabbuh-nya dengan tujuan meniru orang kafir untuk turut menyemarakkan kekafirannya maka hukumnya menjadi kafir. Bila tasyabbuh-nya dengan tujuan hanya meniru tanpa disertai untuk turut menyemarakkan kekafirannya hukumnya tidak kafir namun berdosa. Bila tasyabbuh-nya tidak sengaja meniru sama sekali tetapi sekedar menjalani sesuatu yang kok ndilalahnya alias kebetulan sama dengan mereka maka tidak haram tetapi makruh.

Karena wazan dari kata tasyabbuh adalah tafa'-'ul. Wazan ini menunjukkan adanya sebuah niat / orientasi untuk melakukan suatu perbuatan dan menghadapi semua kesulitannya. Mempertimbangkan aspek niat (tujuan) dari mukallaf merupakan salah satu dasar pengambilan dalil dalam syari'at. Penyerupaan yang dilarang adalah yang berkaitan dengan syiar-syiar agama dan memang bertujuan untuk menyerupai perbuatan mereka itu. Karenanya. Syaikh Ali Jum’ah merangkum bahwa tasyabbuh yang dilarang adalah jika memenuhi 2 syarat: Tasyabbuh dalam syi’ar-syi’ar agama lain dan tasyabbuh yang disertai niat untuk menyerupai mereka.

Berkaitan dengan tasyabbuh, dalam Fathul Bari dikisahkan ketika berbicara mengenai pakaian Thailasan, yaitu sebuah pakaian yang mulanya dipakai orang-orang Yahudi, dan ketika menjelaskan hadist: "Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia adalah golongan mereka." Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, "Dibolehkan menjadikan kisah orang-orang Yahudi tersebut sebagai alasan pengharaman pakaian Thailasan ini adalah jika ia masih merupakan ciri khusus mereka. Namun saat ini pakaian tersebut sudah tidak lagi menjadi ciri khas mereka, sehingga penggunaan pakaian itu telah masuk dalam penggunaan barang yang dibolehkan secara umum. Ibnu Abdis Salam telah menyebutkan hal ini dalam contoh-contoh bid'ah yang dibolehkan." Artinya, konsep tasyabbuh ini juga terikat dengan masa. Sebuah perkara dalam suatu masa adalah tasyabbuh, namun dalam masa yang lain bisa berbeda.

Maka pada akhirnya untuk kesimpulan kembali kepada masing-masing. Yang jelas, sejauh penelusuran saya tidak ada hukum muthlaq untuk mencukur jenggot. Kita perlu melihat sekitar kita, apakah jenggot masih merupakan hal pembeda dengan kaum kafir? Apakah mencukur jenggot adalah syi’ar kaum kafir? Seandainya kita mencukur jenggot, apa orientasi kita? Jika kita memanjangkan jenggot, apa pula orientasinya? Bagaimana jika dengan berjenggot panjang justru kita bertasyabbuh dengan sinterklas atau rabi-rabi yahudi? Silahkan pilih pendapat yang lebih anda yakini. Dari berbagai pendapat di atas, saya sendiri memilih ikut pendapat istri saya kelak. Jika beliau ingin saya berjenggot, saya turuti. Jika ingin dicukur, saya cukur. Dalam hal ini saya tidak perlu bermusyawarah, sam’an wa tha’atan. Pokoknya asal nona senang, abang tenang. Idkhulus suruuri zaujati, ndemenaken penggalihe sigaraning nyowo.

Kalau-kalau istri saya besok tanya:

“Mas, kok njenengan mau-maunya to cukur jenggot? Katanya kan ada bidadari di tiap helainya mas? Mangke mboten nyesel po?”

“Dik, sudah ada njenengan kok, buat apa sih bidadari? Ngganggu mawon :)”

Wallahu a’lam bish-shawab
Wassalamu ‘alaykum warrahmatullah wabarakatuh

Mochammad Maola Lc (Lelaki cejati)

(ini ceritanya format tulisan gaya Ust Ahmad Sarwat)

Kamis, 13 Desember 2012

Rokok tidak haram, jadi jangan merokok!


Al-hamdu lillaahil-ladzi qad ja’ala # Khilafu al-ummati li rahmati jalla
Wa nuuru quluubi ahli al-‘ilmi # Ma’rifatu al-haqqi fii al-ahkaami

Segala puji bagi Tuhan yang telah menjadikan # Perbedaan pendapat pada umat sebagai rahmat
Dan menjadikan cahaya hati para ahli ilmu # Dalam mengenali kebenaran tentang hokum-hukum-Nya

(Syaikh Ihsan Jampes – Irsyad al-Ikhwan fi Bayan al-Hukm al-Qahwah wa ad-Dukhan)

---------------------------------------

“Ayo, makan gak Kang?” Asep melongok kamar mengajak Ghani dan Hamdani lewat jendela.

“Ya, nyusul Sep. Bentar,” Ghani menjawab dari dalam. Hamdani langsung keluar mengikuti Asep.

“Duluan ya, Ghan.”

            Halaqah Madrasah Diniyah di komplek L Pesantren Al-Munawwir Krapyak[1] biasanya selesai sekitar jam setengah 10 malam. Selesai halaqah, santri-santri bebas mau mengerjakan apa saja. Ada yang langsung tidur, mengerjakan tugas, nderes menambah hafalan, makan, dan sebagainya. Asep, santri kelas Ula biasanya mengajak Ghani dan Hamdani makan ke angkringan[2]. Asep adalah mahasiswa semester baru di Teknik Mesin UMY, Hamdani mahasiswa semester akhir di Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga, dan Ghani mahasiswa semester akhir di Psikologi UGM.

            Di dekat Komplek L, ada 2 angkringan utama. Di depan dan belakang pondok. Angkringan yang di belakang pondok cukup tenang karena berada di kampung penduduk. Tapi kebanyakan yang makan di sana adalah para ustaz atau santri senior. Tak heran, obrolannya pun agak susah dipahami oleh santri-santri baru seperti Asep. Pernah Asep mencoba makan di angkringan tersebut di malam hari selepas halaqah, baru lima belas menit ada di sana, Asep tidak menghabiskan nasi kucingnya. Tertegun ia dengan pembicaraan para senior tentang fana[3], jadzab[4], dzauq[5], dan sebagainya. Asep tanya ke Hamdani, dan ia baru diberi tahu Hamdani kalau angkringan di belakang pondok itu memang sering disebut angkringan sufi (meminjam istilah kedai sufi KH Mohammad Luqman Hakiem), karena obrolannya yang melangit jabarut[6] dan malakut[7]. Makanya santri-santri anyar biasanya kalau ngangkring memilih ke angkringan depan, atau agak jauh di sebelah barat kopontren dekat masjid pusat.


            Angkringan di depan komplek L tidak jauh beda dengan angkringan yang lain. Kalau angkringan di belakang pondok biasa disebut angkringan sufi, angkringan di depan pondok biasa di sebut angkringan jomblo. Selain karena pengunjungnya para “ahlu jomblo” komplek L, di tempat tersebut juga bisa melihat santri putri dari berbagai komplek putri lalu lalang. Apalagi ketika sore-sore, Asep menyebutnya gold time untuk ngangkring di angkringan jomblo. Pokoknya bikin betah lah.

“Pak, Samsu-nya dua pak.” Hamdani memesan rokok. Asep mengamati Hamdani sambil menyedot es tehnya.

“Kenapa sih sampeyan ngrokok, Kang?” Asep mulai bertanya dengan tatapan mata lurus ke Hamdani.

“Iya Sep, sampeyan mau? Ini satu buatmu.” Hamdani menyodorkan sebatang Samsu dan korek.

“Emoh ah, sampeyan gak tahu ya? Rokok itu kan haram. Bikin penyakit.” Asep langsung mendakwahkan materi yang kemarin siang baru ia dapat dari mentornya ketika liqo’ di kampus.

“Uhukk!” Ghani tersedak jeruk angetnya. Namun Ghani kembali diam sambil melahap nasi kucingnya perlahan.

“Oh iya ya, Sep? Yang bener? Sejak kapan sampeyan jadi mufti?” Hamdani menjawab tenang sambil mengepul-ngepulkan asap.

“Wah, sampeyan ini ngece Kang, itu lho fatwa MUI sama Muhammadiyah.”

“Hhahaha, sampeyan mengharamkan itu dalilnya dari mana? Jangan cuma ngekor pendapat orang lho, Sep.” Hamdani mulai menantang Asep.

“Lho, jelas kan Kang? Rokok itu jelas-jelas merusak. Sampeyan kan ngapalin Quran juga, apa tidak lupa sama surat Al-Baqarah yang ayatnya bunyinya wa laa tulqu bi aidikum ilaa at-tahlukah[a]? Jangan engkau jatuhkan dirimu dalam kerusakan! Piye to Kang, eman-eman awakmu.” Asep mulai menyerang Hamdani, berharap Hamdani melepas batangan itu dan segera membuangnya.

“Hebat Sep, sampeyan sudah bisa ndalil ya?” Hamdani menjawabnya sambil mengepulkan asap lagi. Ghani masih diam dan menyimak pembicaraan mereka berdua. Pak Sugeng penjual angkringan mulai kocar-kacir kalau-kalau para santri itu sepakat mengharamkan rokok, omzetnya bisa menurun cukup drastis.

“Sudah, cepat itu rokoknya dibuang saja Kang.” Asep mencoba meraih rokok di tangan kanan Hamdani. Tapi dihalangi oleh Hamdani.

“Santai Sep, santai. Aku bisa menjelaskannya. Aku sih maklum, kau masih santri baru, baru beberapa bulan belajar di sini. Hhaha, dengerin dulu makanya. Jadi gini, ayat yang sampeyan bawa itu benar, tapi gak gitu-gitu juga Sep.” Hamdani sebagai santri kelas Tsalits mencoba menenangkan Asep dengan bijaksana.

“Maksudnya gimana Kang?”

“Coba, bunyi ayat itu utuhnya gimana?”

“Eeee, gak tau Kang. Aku kan masih setorannya Juz ‘amma, kemarin dikasih tahunya cuma yang bunyi itu.”

“Makanya, jangan nelen mentah-mentah Sep. Ayat itu bunyi lengkapnya kan wa anfiquu fii sabiilillahi wa laa tulquu bi aydikum ilaa at-tahlukah wa ahsinuu innallaha yuhibbu al-muhsiniin. Di kitab-kitab tentang asbabun-nuzul, cobalah sampeyan ngecek. Aku kasih contoh di Lubabun-Nuqul-nya Imam Suyuthi, itu ada hadisnya yang menceritakan tentang turunnya ayat itu. Imam Bukhari mengatakan itu ayat yang diturunkan tentang hukum nafaqah, alias infak! [8]. Ketika itu Islam sedang jaya-jayanya dan makin banyak pemeluknya, orang-orang golongan Anshar berbisik-bisik satu sama lainnya dan bilang: sesungguhnya harta benda dan aset kita telah habis, sedangkan Allah telah menjayakan Islam. Bagaimana kalau kita mereformasi dan merevitalisasi kondisi perekonomian kita saja? Maka turunlah ayat itu sebagai jawaban dan teguran atas pembicaraan mereka. At-tahlukah di situ artinya mereka memalingkan diri dari menginfakkan harta di jalan Allah dan memilih menggunakannya untuk kepentingan ekonomi mereka sendiri[9]. Fahimtum?”

“Eh, gitu ya Kang? tapi kan tetap saja, daripada buat ngerokok uang itu bisa diinfakkan di jalan Allah, hayo…”

“Okelah, poin pentingnya yang pertama adalah kau tidak boleh sembarangan mengharamkan sesuatu dengan dalil tadi Sep. Tapi kalau mendengar kata-katamu barusan, bukankah itu ber-idiom dengan lebih baik zikir daripada tidur, lebih baik mengaji daripada makan, dan lebih baik salat daripada minum?”

“Tapi jelas kan Kang? Rokok memang mubazir, buang-buang duit gak ada manfaatnya.”

“Kata siapa Sep gak ada manfaatnya? Coba tanya Gani, anak psikologi.”

“Eh, emang ada manfaatnya Kang?” Asep menyenggol Gani di sebelah kirinya.

“Wah, aku ragu mau jawab Sep,” Gani menjawab pelan.

“Maksudnya?” Asep bingung.

“Pertama, aku ini memang tidak merokok dan tidak suka rokok, Sep. Tapi aku gak sampai berani mengharamkan kayak kamu Sep. Kalaupun aku tahu dan  mengatakan ada penelitian tentang manfaat rokok, jangan kau tuduh aku mendukung rokok. Aku tetap antirokok.”

“Terus, apa manfaatnya Kang?”

“Emang sih, rokok itu bisa meningkatkan konsentrasi, menghalau rasa kantuk, juga mengurangi tingkat stres dan depresi orang yang mengonsumsinya[10]”

“Ah yang bener, Kang? Tapi nyatanya banyak kok orang tidak merokok yang tidak stres,” Asep menjawab.

“Betul Sep. Aku ini suka rokok, tapi aku lebih suka tidak merokok. Tapi aku juga jauh lebih suka tidak merokok, tapi juga tidak stres,” jawab Hamdani.

“Lha ya sudah, mbok mending nggak usah ngrokok sekalian Kang,” kata Asep.

“Gak segampang itu Sep. Aku ngrokok ini ada konstruksi kepribadian dan sosial yang membuatku jadi perokok.”

“Sebentar, sebentar Kang. Tadi kata Kang Ghani, rokok itu ada manfaatnya secara psikologis. Tapi kan tetep ada madhorot-nya? Dan bukankah statusnya sama seperti judi dan khamr di surat Al-Baqarah, yang wa yas-alunaka ‘anil khamri wal maysir[b], toh walaupun ada manfaatnya tetap saja hukumnya haram kayak khamr. Rokok juga gitu kan Kang?”

“Hhahaha, Asep, Asep. Dalilmu ternyata banyak juga.”

“Halah, sini rokoknya, dibuang saja. Sudah haram, ngganggu orang lain pula.” Asep kembali mencoba meraih rokok di tangan Hamdani dengan sigap, kali ini berhasil. Tapi oleh Hamdani berhasil direbut kembali disertai senyum puas. Pak Sugeng masih meracik teh hangat melayani pelanggan lain sambil menyimak obrolan santri-santri di depannya.

“Iya, Sep, bener. Tapi tunggu dulu. Jangan langsung main vonis haram dulu dong. Ayat yang kau bawa itu benar. Tapi ingat, ayat itu di nasakh[11] dengan ayat lain tentang pengharaman khamr. Itulah hebatnya Gusti Allah, Ia mengharamkan sesuatu perlahan-lahan. Pertama, Gusti Allah mengingatkan bahwakhamr itu ada plus dan minusnya, tetapi lebih banyak minusnya[c]. Kemudian di ayat lain yang turun kemudian Allah menjelaskan bahwa orang yang habis minum khamr tidak boleh salat[d], lalu baru di ayat yang selanjutnya turun Allah baru secara tegas mengharamkan khamr secara mutlak[e]. Itulah namanyatadriju at-tasyrii’[12] alias stratifikasi penyariatan sesuatu, berkala dan bergradasi. Nah, catatan pentingnya adalah Rasulullah ketika turun ayat wa yas-alunaka ‘anil khamri wal maysiri itu tidak langsung mengharamkan, tapi tawaqquf alias mendiamkan hukumnya. Rasulullah tidak akan sembarangan menghukumi sesuatu jika tidak ada perintah yang jelas dari Allah meskipun sesuatu itu mengandung keburukan.” Ghani menjawab pertanyaan Asep.

“Betul itu kata Ghani, Sep. Jangan sembarangan mengharamkan sesuatu hanya karena ia memiliki keburukan yang lebih banyak daripada kebaikannya, intinya sih gitu.” Hamdani menambahi.

“Oh, gitu ya Kang? Tapi kan kata Pak Yai, laa dharara wa laa dhirara. Sesuatu yang membahayakan itu tidak boleh.”

“Betul Sep, tapi ingat dulu, dharar seperti apa yang tidak diperbolehkan? Jangan-jangan sampeyan makan sate usus itu juga termasuk dharar karena bisa bikin kolesterol? Kan gak gitu Sep. Makanya, Imam Ibnu Hajar al-Haitamy menjelaskan bahwa Para ulama sepakat bahwa bila madharat yang telah terbukti nyata keberadaannya maka diharamkan, bila tidak demikian maka tidak haram.” Hamdani menjelaskan dengan agak serius. Kali ini rokok yang ia hisap sudah habis.

“Maksudnya gimana sih Kang? Belum paham aku.”

“Pelan-pelan ya Sep. Jadi begini, perlu diketahui bahwa tata cara mengharamkan makanan atau minuman yang mengandung madharat itu ada lima tahapan[13]. Tahapan pertama, namanya tahaqquq dharar. Yakni hukum dharar mulai digali ketika sifatnya tahaqquq atau nyata sifat keburukannya. Bila tidak tahaqquq atau tidak nyata maka tidak haram, dan bila terbukti tahaqquq maka boleh melangkah ke tahap kedua. Sampai di sini, rokok dicari tahu dulu,madharat-nya jelas atau tidak? Jangan-jangan cuma pendapat orang saja. Katakanlah rokok itu punya sisi negatif alias keburukannya. Lalu lanjut tahap kedua, yaitu qath’i dharurat dharar. Di sini harus ditelusuri apakah dharar-nya itu sifatnya qathi darurat lewat pembuktian riset dari orang dengan reputasi adil yang dapat dipercaya dan dijamin stabil alias reliable untuk rokok dihukumi haram dari masa ke masa. Dan hal ini menurutku sih mustahil mengingat tidak ada jaminan untuk tidak berubah di kemudian hari tentang rokok. Penelitian tentang manfaat maupun madharat rokok pun tiap waktu semakin berkembang. Maka, lanjutlah ke tahap ketiga Sep.”

“Wah, Hamdani mulai serius itu Sep. Dengerin ceramahnya, kalau perlu direkam.” Ghani mulai membersihkan meja depannya dari bungkusan nasi kucing.

“Lanjut Kang, lanjuuuuut.” Asep semakin penasaran.

“Nah, tahap ketiga yaitu khabar mutawatir tentang dharar alias informasi atau bukti otentik yang valid tentang madharat rokok itu dari golongan yang memiliki reputasi adil misalnya di bidang kedokteran, farmasi, gizi kesehatan, kimia, ahli botani, biologi, psikologi, psikiatri, dan semacamnya. Bila ada, maka boleh dijadikan pegangan. Namun bila timbul dua khabar mutawatir yang sama-sama valid, otentik, dan dari pakarnya, maka melangkahlah ke tahap keempat. Nah, di tahap keempat ini dipadukanlah khabar-khabar yang bertentangan tadi. Yakni bila dua khabar itu bisa dipadukan maka wajib dipadukan sesuai kaidah ushul, dilakukan dengan mengabarkan khabar adanya dharar pada sebagian kondisi serta khabar tidak adanya dharar pada sebagian kondisi yang lain. Misal, rokok itu buruk secara kesehatan tapi baik secara psikologis. Sedangkan tahap ke lima yaitu tarjih khabar dharar. Ini bila khabar mutawatir tadi tidak bisa dipadukan maka kedua khabar statusnya berubah menjadi zhanni. Nah, dalam perspektif dalil, zhanni ini boleh men-tarjih alias mengunggulkan satu dari duakhabar bertentangan yang dianggap lebih dapat dipercaya, atau memilih suatu pendapat tersendiri dari orang yang dipercaya tentang pentarjihan khabaryang bertentangan ini, atau lewat pembuktian diri sendiri atas madharat tersebut. Jadi kalau sudah ke tahap ke lima ini, sampeyan milih mau pakai pendapat yang mana yang lebih diyakini tentang dampak positif-negatif rokok, atau ikut pendapat orang lain kaitannya dengan khabar yang bertentangan tadi, atau mencoba sendiri merasakannya dan menentukan apakah yang dirasakan itu dampak positif atau negatif. Gitu Sep. Ngerti gak?”

“Hmmm, dikit Kang. Tapi mbulet banget, masih belum plong ini.”

“Ya sudah, gini aja Sep. Kira-kira menurutmu yang bikin haram rokok itu apanya?” Hamdani menyalakan lagi rokoknya yang kedua.

“Apa ya Kang, tadi kayaknya sudah dijawab semua. Yang paling mencolok ya karena rokok itu bikin penyakit.”

“Betul Sep, tapi kau lihat sendiri kan? Aku baik-baik saja. Banyak pula orang yang merokok betahun-tahun juga baik-baik saja. Kalau karena sesuatu bisa bikin penyakit lantas sesuatu itu diharamkan, maka jerohan itu juga harusnya diharamkan Sep. Bisa bikin penyakit. Jangan jauh-jauhlah, es batu itu bisa bikin masuk angin, pilek, batuk, dan sebagainya. Tapi apa ada yang mengharamkannya? Makanya pakai kaidah yang tadi sudah dijelasin, cara mengkompromikan manfaat dan madharat makanan.”

“Terus Kang, rokok itu kan asapnya juga mengganggu orang sekitarnya?”

“Ya, tapi lihat juga tuh, asap kendaraan bermotor, kira-kira bahaya nggak? Bahaya kan? Tapi mana ada yang mau mengharamkan. Lagipula kalau haramnya karena mengganggu orang lain, maka hukum itu bisa hilang kalau kita merokok sendiri. Itu artinya bukan rokoknya yang haram. Toh, orang lain kalau terganggu juga berhak kok untuk mengingatkan atau minggir sekalian, hhahaha.”

“Kalau gitu rokokmu dimatikan aja Kang, sudah kuingatkan tuh.”

“Gak mauuuu. Weeeeeekkkk!” Hamdani meledek Asep.

“Sudah, sudah, kalian ini kayak anak kecil saja.” Ghani menghabiskan es jeruknya.

“Pokoknya bagiku rokok ya haram.” Asep tetap bersikukuh.

“Ya terserah kamu Sep.” Hamdani menimpali.

“Menurutmu gimana Kang?” Asep bertanya pada Ghani.

“Begini Sep, kita sebagai umat muslim yang moderat alias tawasuth, harus bijak terhadap problematika khilafiyah seperti ini. Kalau kita mencoba me-muthola’ahlagi kitab-kitab ushul dan qowa’id fiqh, ada dua kaidah besar di kalangan ulama ahli ushul[14]. Di kalangan mazhab Syafi’i kaidahnya berbunyi al-ashlu fii asy-yaa-i al-ibahah hatta yadullu ad-daliilu ‘alaa tahriimi. Yaitu segala sesuatu pada dasarnya boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Ini bersumber dari hadis berbunyi maa ahallallahu fa huwa halaalun wa maa harrama fa huwa haraamun wa maa sakkata ‘anhu fa huwa ‘afwun [f]. Artinya, apa yang dihalalkan Allah adalah halal dan apa yang diharamkan-Nya adalah haram, sedangkan apa yang didiamkan-Nya adalah dimaafkan. Juga firman Allah berbunyi khalaqa lakum maa fil-ardhi jamii’an[g]. Allah menciptakan bagi kalian semua segala sesuatu yang ada di bumi. Kata Imam Syafi’i ya Sep, Allah itu Maha Bijaksana, jadi aneh kalau Allah menciptakan sesuatu lalu mengharamkannya pada hamba-Nya.”

“Tuh Sep, sampeyan mazhabnya apa? Hhaha.” Hamdani merasa agak di atas angin.

“Ya mazhab Syafi’i Kang. Tapi Kang Ghani, kaidah selain Imam Syafi’i itu yang satunya gimana bunyinya?”

“Iya, satunya kaidah dari mazhab Hanafi. Bunyinya al-ashlu fii kulli asy-yaa-i at-tahriimu hatta yadullu ad-daliilu ‘alaa al-ibahah, yaitu bahwa segala sesuatu pada dasarnya haram, kecuali bila ada dalil yang membolehkannya. Imam Abu Hanifah mengambilnya dari firman Allah berbunyi wa lillaahi maa fis-samaawati wal-ardhi[h], kepunyaan Allah-lah segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi. Kata Imam Abu Hanifah Sep, Allah itu memang Maha Bijaksana, tetapi bagaimanapun segala sesuatu itu adalah milik Allah sendiri. Masak sih kita mau sembarangan terhadap sesuatu milik Tuhan kita.”

“Tuh Kang, dalam hal ini aku pakai mazhab Hanafi saja lah. Yang penting antirokok.” Asep mulai jemawa.

“Terserah kau sajalah Sep, kalau kau gonta-ganti mazhab itu namanya talfiq[15], hati-hati lho Sep,” Hamdani menjawab.

“Kalau menurut sampeyan Kang Ghani, rokok itu terus dihukumi apa?” Asep mulai mengeluarkan uangnya untuk membayar ke Pak Sugeng.

“Kalau aku ya kembali ke hukum asalnya Sep, mubah. Tergantung niatnya ngrokok itu mau apa. Karena bisa jadi secara kondisional hukumnya jadi haram, makruh, mubah, sunnah, bahkan wajib!”

“Hah? Kok malah wajib Kang? Wah, sudah ngantuk kayaknya sampeyan,” kata Asep.

“Dengerin dulu Sep, sukanya motong-motong sampeyan ini.” Hamdani mengingatkan Asep.

“Iya Sep, kalau kita merokok karena niat meracuni diri sendiri, mengganggu orang lain, ya itu namanya haram. Kalau kita merokok cuma sekedar menghindari kebosanan, teman ngopi, itu makruh. Terus kalau kita hidup di pegunungan yang dingin sepert di Dieng, orang-orang sana merokok untuk menghangatkan tubuh. Dan kalau itu membawa maslahat, bisa jadi sunnah. Dan wajib itu kalau misalnya kita ada sebuah daerah, atau kelompok yang mana kita diancam seandainya kita tidak merokok maka kita akan dibunuh. Maka yang seperti itu justru harus merokok. Jangankan rokok, babi, atau bangkai saja kalau kita dalam kondisi darurat maka kita harus memakannya. Ada itu kaidah berbunyi maa kaana mamnu’an idza jaaza wajaba, sesuatu yang pada asalnya haram, ketika suatu kondisi darurat memperbolehkan ia memakannya atau melakukannya, maka menjadi wajib. Jadi intinya, tidak ada hukum mutlak untuk rokok. Untuk orang-orang yang sehat segar bugar kayak Hamdani, kayaknya aneh kalau dihukum haram. Tapi kalau untuk ibu hamil, menyusui, penderita penyakit tertentu, maka bisa jadi haram. Sama seperti hukumnya daging kambing yang asalnya adalah mubah ketika dimakan oleh penderita darah tinggi maka jadi haram.”

“Oh, gitu. Kalau yang jelasin Kang Ghani lebih jelas daripada sampeyan Kang. Udad-udud teruusss,” Asep menyenggol Hamdani.

“Tapi perlu digarisbawahi juga lho Sep. Ulama dahulu tidak mengharamkan rokok karena belum tahu kandungannya rokok. Makanya jumlah ulama yang mengharamkan rokok jaman dulu lebih sedikit daripada sekarang. Meskipun demikian, guru-guru kita, Pak Yai, Mbah Zainal, beliau-beliau memang tidak mengharamkan rokok. Tapi beliau-beliau juga tidak merokok. Itulah cara yang benar berhati-hati dalam masalah syariat. Syariat bagi agama, dan syariat bagi tubuh. Karena mengharamkan sesuatu itu tidak boleh sembarangan Sep. Orang yang mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah dosanya sama dengan orang yang menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah. Sampeyan mau disamakan dengan para koruptor, pencuri, pemabuk, pezina, dan semacamnya? Kan gak mau Sep. Makanya daripada ikut-ikutan memvonis seperti itu, mbok ya ngaji lagi, ilmunya diperdalam lagi. Ingatlah kaidah yang berbunyi wa laa yunkaru al-mukhtalafu fiihi wa innamaa yunkaru al-mujma’u ‘alayhi. Masalah yang masih ikhtilaf alias diperselisihkan, itu jangan diingkari. Yang seharusnya kita ingkari adalah pada masalah-masalah yang sudah disepakati. Misalnya tentang korupsi, zina, dan sebagainya, itulah yang harus diingkari dan diperangi.”

“Oh, ya ya. Ngerti-ngerti. Tapi kalau aku tetap berpendapat rokok itu haram boleh kan, Kang?”

“Ya itu terserah kamu Sep. Kalau untuk dirimu sendiri tidak apa-apa. Tapi kalau sampai kamu ngajak-ngajak orang lain, itu yang harus hati-hati. Kalau kata Pak Yai, rokok itu hukumnya ya antara makruh dan haram. Atau biasa juga disebut makruh tahrim, makruh yang menjurus ke haram. Tapi Pak Yai tentu tidak berani menghukumi haram, karena perkara halal dan haram itu masalah akidah, antara pahala dan dosa. Dan kalau sudah urusan itu, kersane Gusti Allah Sep. Gak bisa sakkarep udelmu.”

“Lha sampeyan gak ngerokok, tapi juga tahu kan Kang kalau rokok itu tidak baik?”

“Ya Sep, aku juga tahu. Aku juga mendukung gerakan-gerakan yang intinya menjauhkan masyarakat dari rokok. Tapi tanpa perlu ada vonis mengharamkannya. Banyak yang bisa dilakukan, edukasi, kampanye, meningkatkan bea cukai rokok, mengurangi atau membatasi iklan dan publikasi rokok, dan tentunya memberi contoh”

“Betul itu Ghani, dengerin Sep. Lagipula kalau divonis haram kok kesannya jadi putus asa sekali. Seperti tidak mau susah-susah membebaskan masyarakat dari rokok. Kalau divonis haram seperti itu berarti lepas tangan dan tinggal menjustifikasi kalau ada orang merokok berarti dosa, dosa berarti neraka, selesai sudah. Apa iya seperti itu? Aku sendiri suatu saat juga ingin berhenti merokok kok Sep. Tinggal nunggu momentumnya saja, Hhaha.”

“Halah Kang, Kang, momentam-momentum, selak modar. Wah, lumayan kita ngobrol lama ya Kang. Matur nuwun ilmunya, aku gak bakal sembarangan lagi deh kalau gitu untuk urusan halal dan haram.”

“Ya sudah, tanda terima kasihnya, bayarin kami berdua ya Sep,” kata Hamdani.

“Haiiish, males bangeett...” Asep menolak.



-----------------------------

[foot note 1]

[1] Komplek L atau disebut juga Madrasah Salafiyah IV adalah salah satu Komplek khusus santri putra di PP. Al-Munawwir, berada di bawah kepemimpinan KH. Muhammad Munawwar Ahmad. Beliau adalah putra dari al-maghfurlah KH. Ahmad Munawwir pendiri Madrasah Salafiyah IV di komplek ini. Lokasi Komplek L berada di perbatasan wilayah kota Madya Yogyakarta, kurang lebih 200 m arah utara dari Pondok Pusat, dengan no. telp. (0274) 386238. Di dalam Madrasah Salafiyah IV pengajarannya menggunakan kurikulum kepesantrenan/ Tahassus dengan muatan kitab-kitab kuning dengan metode soroganbandongan, danmusyawaroh. Selain itu juga pengajian Alquran bin-nazhor dan bil-ghoib (tahfidz). Pengajian biasa dimulai bakda magrib hingga pukul 21.30, dan bakda subuh hingga pukul 06.00. Santri-santri di dalamnya kebanyakan adalah anak SMA dan mahasiswa sarjana maupun pascasarjana.

[2] Angkringan adalah salah satu kedai makanan khas dengan menu-menu murah seperti gorengan, nasi kucing, atau wedang jahe. Angkringan juga merupakan public space dimana orang-orang selain makan juga bisa bercengkerama berbagi informasi satu sama lain.

[3] Fana’ adalah istilah dalam dunia tasawuf. Ini untuk mendefinisikan fenomena gugurnya sifat-sifat tercela manusia. Biasanya diiringi dengan Baqa’ yaitu tampaknya sifat-sifat terpuji. Jika pada seseorang ditemukan salah satu sifat ini, maka akan ditemukan pula sifat satunya. Barangsiapa mengugurkan sifat tercela, maka otomatis muncul padanya sifat terpuji. Begitu pula sebaliknya, barangsiapa muncul sifat tercela, hilanglah sifat terpujinya. Lihat: Ar-Risalaatu al-Qusyairiyah – Imam Abul Qasim Abdul Karim Hawazin Al-Qusyairi Al-Naisaburi.

[4] Jadzab adalah istilah dalam dunia tasawuf. Jadzab berasal dari kata kerja jadzaba, yang berati menarik, memikat, menawan hati, memindah dari suatu tempat, cepat, atau sebuah jarak. Ini adalah kondisi dimana seseorang mengalami tarikan Ilahiyah yang merupakan akumulasi dari rasa mabuk (sakr), kesadaran (shahw), fana’baqa’, dan sebagainya. Ketika seseorang mengalami jadzab, ia sejatinya sedang mengalami ekstase keterpesonaan pada samudraIlahiyah yang mengakibatkan lepasnya perhatian pada dirinya maupun dunianya. Alquran melukiskannya bagaikan wanita yang terpesona melihat wajah Nabi Yusuf AS hingga tidak sadar mengiris tangannya sendiri. Lihat: Al-Nushuush fii Mushthalahaati At-Tashawwuf – Imam Muhammad Ghazi ‘Arabi.

[5] Dzauq adalah istilah dalam dunia tasawuf. Dzauq ini biasanya dipasangkan dengan Syarab (minum). Dzauq digunakan untuk mengungkapkan buah tajalli(penampakan asma dan sifat Allah SWT) dan nilai-nilai kasyaf (ketersingkapan tabir misteri ke-Mahamutlak-an Allah SWT). Dalam proses penapakan pencarian hakikat dari aspek ini, tahapan pertama adalah Dzauq (rasa), kemudian Syarab (minum), lalu Irtiwa’ (minum sepuas-puasnya). Para Sufi biasa mengistilahkan dalam syair sebagai arak atau anggur jamuan Tuhan yang semakin diminum semakin menambah rasa mabuk cinta pada Allah. Lihat: Ar-Risalaatu Al-Qusyairiyah – Imam Abul Qasim Abdul Karim Hawazin Al-Qusyairi Al-Naisaburi.

[6] Jabarut adalah salah satu kosmologi dalam alam tasawuf. Sering diartikan juga sebagai alam arwah, di mana masyarakatnya adalah ruh-ruh segala makhluk hidup baik dari timur sampai barat, dari yang sudah mati maupun yang belum hidup. Lihat: Manhalu Ash-Shafi – Syaikh Daud Al-Fathani.

[7] Malakut adalah salah satu kosmologi dalam alam tasawuf. Sering disebut juga alam qalbi atau alam akhirah. Alam-alam dalam kosmologi tasawuf ini memerlukan pandangan mata batin atau mata hati, bukan dengan mata jasad. Lihat: Manhalu Ash-Shafi – Syaikh Daud Al-Fathani

[8] Lihat: Lubaabu An-Nuquul fii Asbaabi An-Nuzuul – Imam Jalaluddin As-Suyuthi. Ibnu Hajar di dalam kitabnya atas syarah al-Bukhari, Fath Al-Baarimengatakan, “Kemudian mushannif (Imam al-Bukhari) menyebutkan hadis Hudzaifah mengenai ayat ini, ia mengatakan, ‘Ayat ini turun mengenai infak, maksudnya tidak mengeluarkan infak di jalan Allah.’ Apa yang dikatakannya (Hudzaifah) ini penafsirannya terdapat dalam hadis Abu Ayyub yang dikeluarkan oleh Imam Muslim, an-Nasa’i, Abu Daud, at-Turmudzi, Ibn Hibban dan al-Hakim dari jalur Aslam bin ‘Imran. Meski demikian, ulama berbeda pendapat terkait ayat yang memiliki asbabun nuzul. Apakah yang dijadikan pegangan adalah umumnya lafaz atau khususnya sebab.

[9] Lihat: Fath al-Baari – Imam Ibnu Hajar al-Asqalany. Dalam hal ini, Imam Ibnu Hajar menyatakan bahwa yang jadi pegangan adalah umumnya lafaz, begitu juga Imam Thabari dalam tafsirnya. Sedangkan Imam Qurthubi dalam tafsirnya menyatakan sebaliknya.

[10] Lihat hasil penelitiannya tentang efek positif dan negatif rokok pada:
a. Ogden, Jane. (2000). Health Psychology. Buckingham : Open University Press.
b. Oskamp, Stuart. (1984). Applied Social Psychology. New Jersey : Prentice Hall.
c. Sarafino, E. P. (1994). Health Psychology (2nd). Washington DC : McGraw Hill.
d. Smet, B. (1994). Psikologi Kesehatan. Semarang : PT Gramedia.

[11] Lihat: Al-Itqan fii Uluuumi al-Qur’an – Imam Jalaluddin As-Suyuthi.

[12] Lihat: Taariikh At-Taysrii’ Al-Islamiy – Syaikh Muhammad al-Hudhari.

[13] Lihat: Fatawa Kubra al-Fiqhiyyah bab al-Asyribat wa al-Mukhaddirat – Imam Ibnu Hajar al-Haitamy.

[14] Lihat: Al-Asybah wa An-Nazhaa-ir – Imam Jalaluddin As-Suyuthi.

[15] Talfiq adalah berganti-ganti mazhab tanpa alasan yang dibenarkan, dengan kata lain, berpindah-pindah mazhab dan mengambil pendapat yang lebih ringan dan mudah. Ulama sepakat bahwa talfiq yang seperti ini tidak dibenarkan. Talfiq yang dibenarkan misalnya seseorang jamaah haji bermazhab Syafi’i dari Indonesia beribadah haji ke tanah suci dan di sana berganti mazhab Maliki agar lebih khusyuk dalam beribadah karena mazhab Syafi’i dan Maliki berbeda dalam penentuan hal-hal yang membatalkan wudu kaitannya dengan menyentuh lawan jenis yang bukan mahram. Fenomena talfiq ini muncul sejak abad ke 6 hijriah. Ibnu Hajar menyatakan bahwa talfiq menyalahi ijma’. Lihat: Ushul Al-Fiqh Al-Islamiy – Syaikh Dr. Wahbah Az-Zuhailiy.

[foot note 2]

[a] QS Al-Baqarah 195

[b] QS Al-Baqarah 219. Imam Qurthubi berkata dalam tafsirnya ketika menafsirkan manaafi’u lin-naas bahwa keuntungan arak adalah keuntungan dalam berdagang (bukan keuntungan dalam hal kesehatan, psikologi, atau semacamnya), sebab orang-orang jaman dahulu membelinya dari Syam dengan harga murah lalu menjualnya di Hijaz dengan harga tinggi.

[c] ibid

[d] QS An-Nisaa 43. Dalam Lubabu An-Nuquul dijelaskan tentang asbaabun-nuzuul ayat ini. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasaa-i, dan Al-Hakim yang bersumber dari Sayyidina Ali ra. Sayyidina Ali ra berkata: “Abdurrahman bin ‘Auf membuat makanan untuk kami lalu diundanglah kami. Yang dihidangkan adalah arak, maka terganggulah pikiran kami (karena meminumnya). Ketika datang waktu salat, orang-orang memilih saya jadi imam, lalu saya keliru membaca suatu ayat menjadi ‘Qul yaa ayyuhal kaafiruuna laa a’budu maa ta’buduuna wa nahnu a’budu maa ta’buduuna’ (Katakanlah wahai orang-orang kafir, tidaklah aku menyembah apa yang kalian sembah dan kami menyembah apa yang kalian sembah). Maka Allah SWT menurunkan ayat ‘Yaa ayyuhalladziina aamanuu laa taqrabush-shalaata wa antum sukaara hatta ta’lamuu maa taquuluuna’.”

[e] QS Al-Maidah 90-91

[f] HR. Daruquthni, Hakim

[g] QS Al-Baqarah 29

[h] QS An-Nisaa 29




Tampak pemandangan sisi selatan warung