Al-hamdu lillaahil-ladzi qad ja’ala # Khilafu al-ummati li rahmati jalla
Wa nuuru quluubi ahli al-‘ilmi # Ma’rifatu al-haqqi fii al-ahkaami
Segala puji bagi Tuhan yang telah menjadikan # Perbedaan pendapat pada umat sebagai rahmat
Dan menjadikan cahaya hati para ahli ilmu # Dalam mengenali kebenaran tentang hokum-hukum-Nya
(Syaikh Ihsan Jampes –
Irsyad al-Ikhwan fi Bayan al-Hukm al-Qahwah wa ad-Dukhan)
---------------------------------------
“Ayo, makan gak Kang?” Asep melongok kamar mengajak Ghani dan Hamdani lewat jendela.
“Ya, nyusul Sep. Bentar,” Ghani menjawab dari dalam. Hamdani langsung keluar mengikuti Asep.
“Duluan ya, Ghan.”
Halaqah Madrasah Diniyah di komplek L Pesantren
Al-Munawwir Krapyak[1] biasanya selesai sekitar jam setengah 10 malam.
Selesai
halaqah, santri-santri bebas mau mengerjakan apa saja. Ada yang langsung tidur, mengerjakan tugas,
nderes menambah hafalan, makan, dan sebagainya. Asep, santri kelas Ula biasanya mengajak Ghani dan Hamdani makan ke
angkringan[2].
Asep adalah mahasiswa semester baru di Teknik Mesin UMY, Hamdani
mahasiswa semester akhir di Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga, dan Ghani
mahasiswa semester akhir di Psikologi UGM.
Di dekat Komplek L, ada 2 angkringan utama. Di depan dan
belakang pondok. Angkringan yang di belakang pondok cukup tenang karena
berada di kampung penduduk. Tapi kebanyakan yang makan di sana adalah
para ustaz atau santri senior. Tak heran, obrolannya pun agak susah
dipahami oleh santri-santri baru seperti Asep. Pernah Asep mencoba makan
di angkringan tersebut di malam hari selepas halaqah, baru lima belas
menit ada di sana, Asep tidak menghabiskan nasi kucingnya. Tertegun ia
dengan pembicaraan para senior tentang
fana[3],
jadzab[4],
dzauq[5],
dan sebagainya. Asep tanya ke Hamdani, dan ia baru diberi tahu Hamdani
kalau angkringan di belakang pondok itu memang sering disebut angkringan
sufi (meminjam istilah kedai sufi KH Mohammad Luqman Hakiem), karena
obrolannya yang melangit
jabarut[6] dan
malakut[7]. Makanya santri-santri anyar biasanya kalau ngangkring memilih ke angkringan depan, atau agak jauh di sebelah barat
kopontren dekat masjid pusat.
Angkringan di depan komplek L tidak jauh beda dengan
angkringan yang lain. Kalau angkringan di belakang pondok biasa disebut
angkringan sufi, angkringan di depan pondok biasa di sebut angkringan
jomblo. Selain karena pengunjungnya para “
ahlu jomblo” komplek
L, di tempat tersebut juga bisa melihat santri putri dari berbagai
komplek putri lalu lalang. Apalagi ketika sore-sore, Asep menyebutnya
gold time untuk
ngangkring di angkringan jomblo. Pokoknya bikin betah lah.
“Pak,
Samsu-nya dua pak.” Hamdani memesan rokok. Asep mengamati Hamdani sambil menyedot es tehnya.
“Kenapa sih sampeyan ngrokok, Kang?” Asep mulai bertanya dengan tatapan mata lurus ke Hamdani.
“Iya Sep, sampeyan mau? Ini satu buatmu.” Hamdani menyodorkan sebatang
Samsu dan korek.
“Emoh ah, sampeyan gak tahu ya? Rokok itu kan haram. Bikin penyakit.”
Asep langsung mendakwahkan materi yang kemarin siang baru ia dapat dari
mentornya ketika
liqo’ di kampus.
“Uhukk!” Ghani tersedak jeruk angetnya. Namun Ghani kembali diam sambil melahap nasi kucingnya perlahan.
“Oh iya ya, Sep? Yang bener? Sejak kapan sampeyan jadi
mufti?” Hamdani menjawab tenang sambil mengepul-ngepulkan asap.
“Wah, sampeyan ini ngece Kang, itu lho fatwa MUI sama Muhammadiyah.”
“Hhahaha, sampeyan mengharamkan itu dalilnya dari mana? Jangan cuma
ngekor pendapat orang lho, Sep.” Hamdani mulai menantang Asep.
“Lho, jelas kan Kang? Rokok itu jelas-jelas merusak. Sampeyan kan
ngapalin Quran juga, apa tidak lupa sama surat Al-Baqarah yang ayatnya
bunyinya
wa laa tulqu bi aidikum ilaa at-tahlukah[a]? Jangan engkau jatuhkan dirimu dalam kerusakan!
Piye to Kang,
eman-eman awakmu.” Asep mulai menyerang Hamdani, berharap Hamdani melepas batangan itu dan segera membuangnya.
“Hebat Sep, sampeyan sudah bisa
ndalil ya?” Hamdani
menjawabnya sambil mengepulkan asap lagi. Ghani masih diam dan menyimak
pembicaraan mereka berdua. Pak Sugeng penjual angkringan mulai
kocar-kacir kalau-kalau para santri itu sepakat mengharamkan rokok,
omzetnya bisa menurun cukup drastis.
“Sudah, cepat itu rokoknya dibuang saja Kang.” Asep mencoba meraih rokok di tangan kanan Hamdani. Tapi dihalangi oleh Hamdani.
“Santai Sep, santai. Aku bisa menjelaskannya. Aku sih maklum, kau
masih santri baru, baru beberapa bulan belajar di sini. Hhaha, dengerin
dulu makanya. Jadi gini, ayat yang sampeyan bawa itu benar, tapi gak
gitu-gitu juga Sep.” Hamdani sebagai santri kelas Tsalits mencoba
menenangkan Asep dengan bijaksana.
“Maksudnya gimana Kang?”
“Coba, bunyi ayat itu utuhnya gimana?”
“Eeee, gak tau Kang. Aku kan masih setorannya Juz ‘amma, kemarin dikasih tahunya cuma yang bunyi itu.”
“Makanya, jangan nelen mentah-mentah Sep. Ayat itu bunyi lengkapnya kan
wa anfiquu fii sabiilillahi wa laa tulquu bi aydikum ilaa at-tahlukah wa ahsinuu innallaha yuhibbu al-muhsiniin. Di kitab-kitab tentang
asbabun-nuzul,
cobalah sampeyan ngecek. Aku kasih contoh di Lubabun-Nuqul-nya Imam
Suyuthi, itu ada hadisnya yang menceritakan tentang turunnya ayat itu.
Imam Bukhari mengatakan itu ayat yang diturunkan tentang hukum
nafaqah,
alias infak! [8]. Ketika itu Islam sedang jaya-jayanya dan makin banyak
pemeluknya, orang-orang golongan Anshar berbisik-bisik satu sama
lainnya dan bilang: sesungguhnya harta benda dan aset kita telah habis,
sedangkan Allah telah menjayakan Islam. Bagaimana kalau kita mereformasi
dan merevitalisasi kondisi perekonomian kita saja? Maka turunlah ayat
itu sebagai jawaban dan teguran atas pembicaraan mereka.
At-tahlukah di
situ artinya mereka memalingkan diri dari menginfakkan harta di jalan
Allah dan memilih menggunakannya untuk kepentingan ekonomi mereka
sendiri[9].
Fahimtum?”
“Eh, gitu ya Kang? tapi kan tetap saja, daripada buat ngerokok uang itu bisa diinfakkan di jalan Allah, hayo…”
“Okelah, poin pentingnya yang pertama adalah kau tidak boleh
sembarangan mengharamkan sesuatu dengan dalil tadi Sep. Tapi kalau
mendengar kata-katamu barusan, bukankah itu ber-idiom dengan lebih baik
zikir daripada tidur, lebih baik mengaji daripada makan, dan lebih baik
salat daripada minum?”
“Tapi jelas kan Kang? Rokok memang mubazir, buang-buang duit gak ada manfaatnya.”
“Kata siapa Sep gak ada manfaatnya? Coba tanya Gani, anak psikologi.”
“Eh, emang ada manfaatnya Kang?” Asep menyenggol Gani di sebelah kirinya.
“Wah, aku ragu mau jawab Sep,” Gani menjawab pelan.
“Maksudnya?” Asep bingung.
“Pertama, aku ini memang tidak merokok dan tidak suka rokok, Sep.
Tapi aku gak sampai berani mengharamkan kayak kamu Sep. Kalaupun aku
tahu dan mengatakan ada penelitian tentang manfaat rokok, jangan kau
tuduh aku mendukung rokok. Aku tetap antirokok.”
“Terus, apa manfaatnya Kang?”
“Emang sih, rokok itu bisa meningkatkan konsentrasi, menghalau rasa
kantuk, juga mengurangi tingkat stres dan depresi orang yang
mengonsumsinya[10]”
“Ah yang bener, Kang? Tapi nyatanya banyak kok orang tidak merokok yang tidak stres,” Asep menjawab.
“Betul Sep. Aku ini suka rokok, tapi aku lebih suka tidak merokok.
Tapi aku juga jauh lebih suka tidak merokok, tapi juga tidak stres,”
jawab Hamdani.
“Lha ya sudah,
mbok mending nggak usah ngrokok sekalian Kang,” kata Asep.
“Gak segampang itu Sep. Aku ngrokok ini ada konstruksi kepribadian dan sosial yang membuatku jadi perokok.”
“Sebentar, sebentar Kang. Tadi kata Kang Ghani, rokok itu ada manfaatnya secara psikologis. Tapi kan tetep ada
madhorot-nya? Dan bukankah statusnya sama seperti judi dan
khamr di surat Al-Baqarah, yang
wa yas-alunaka ‘anil khamri wal maysir[b], toh walaupun ada manfaatnya tetap saja hukumnya haram kayak
khamr. Rokok juga gitu kan Kang?”
“Hhahaha, Asep, Asep. Dalilmu ternyata banyak juga.”
“Halah, sini rokoknya, dibuang saja. Sudah haram, ngganggu orang lain
pula.” Asep kembali mencoba meraih rokok di tangan Hamdani dengan
sigap, kali ini berhasil. Tapi oleh Hamdani berhasil direbut kembali
disertai senyum puas. Pak Sugeng masih meracik teh hangat melayani
pelanggan lain sambil menyimak obrolan santri-santri di depannya.
“Iya, Sep, bener. Tapi tunggu dulu. Jangan langsung main vonis haram
dulu dong. Ayat yang kau bawa itu benar. Tapi ingat, ayat itu di
nasakh[11] dengan ayat lain tentang pengharaman
khamr. Itulah hebatnya Gusti Allah, Ia mengharamkan sesuatu perlahan-lahan. Pertama, Gusti Allah mengingatkan bahwa
khamr itu
ada plus dan minusnya, tetapi lebih banyak minusnya[c]. Kemudian di
ayat lain yang turun kemudian Allah menjelaskan bahwa orang yang habis
minum
khamr tidak boleh salat[d], lalu baru di ayat yang selanjutnya turun Allah baru secara tegas mengharamkan
khamr secara mutlak[e]. Itulah namanya
tadriju at-tasyrii’[12]
alias stratifikasi penyariatan sesuatu, berkala dan bergradasi. Nah,
catatan pentingnya adalah Rasulullah ketika turun ayat
wa yas-alunaka ‘anil khamri wal maysiri itu tidak langsung mengharamkan, tapi
tawaqquf alias
mendiamkan hukumnya. Rasulullah tidak akan sembarangan menghukumi
sesuatu jika tidak ada perintah yang jelas dari Allah meskipun sesuatu
itu mengandung keburukan.” Ghani menjawab pertanyaan Asep.
“Betul itu kata Ghani, Sep. Jangan sembarangan mengharamkan sesuatu
hanya karena ia memiliki keburukan yang lebih banyak daripada
kebaikannya, intinya sih gitu.” Hamdani menambahi.
“Oh, gitu ya Kang? Tapi kan kata Pak Yai,
laa dharara wa laa dhirara. Sesuatu yang membahayakan itu tidak boleh.”
“Betul Sep, tapi ingat dulu,
dharar seperti apa yang tidak diperbolehkan? Jangan-jangan sampeyan makan sate usus itu juga termasuk
dharar karena
bisa bikin kolesterol? Kan gak gitu Sep. Makanya, Imam Ibnu Hajar
al-Haitamy menjelaskan bahwa Para ulama sepakat bahwa bila
madharat yang
telah terbukti nyata keberadaannya maka diharamkan, bila tidak demikian
maka tidak haram.” Hamdani menjelaskan dengan agak serius. Kali ini
rokok yang ia hisap sudah habis.
“Maksudnya gimana sih Kang? Belum paham aku.”
“Pelan-pelan ya Sep. Jadi begini, perlu diketahui bahwa tata cara mengharamkan makanan atau minuman yang mengandung
madharat itu ada lima tahapan[13]. Tahapan pertama, namanya
tahaqquq dharar. Yakni hukum
dharar mulai digali ketika sifatnya
tahaqquq atau nyata sifat keburukannya. Bila tidak
tahaqquq atau tidak nyata maka tidak haram, dan bila terbukti
tahaqquq maka boleh melangkah ke tahap kedua. Sampai di sini, rokok dicari tahu dulu,
madharat-nya
jelas atau tidak? Jangan-jangan cuma pendapat orang saja. Katakanlah
rokok itu punya sisi negatif alias keburukannya. Lalu lanjut tahap
kedua, yaitu
qath’i dharurat dharar. Di sini harus ditelusuri apakah
dharar-nya itu sifatnya
qathi darurat lewat pembuktian riset dari orang dengan reputasi adil yang dapat dipercaya dan dijamin stabil alias
reliable untuk
rokok dihukumi haram dari masa ke masa. Dan hal ini menurutku sih
mustahil mengingat tidak ada jaminan untuk tidak berubah di kemudian
hari tentang rokok. Penelitian tentang manfaat maupun
madharat rokok pun tiap waktu semakin berkembang. Maka, lanjutlah ke tahap ketiga Sep.”
“Wah, Hamdani mulai serius itu Sep. Dengerin ceramahnya, kalau perlu
direkam.” Ghani mulai membersihkan meja depannya dari bungkusan nasi
kucing.
“Lanjut Kang, lanjuuuuut.” Asep semakin penasaran.
“Nah, tahap ketiga yaitu
khabar mutawatir tentang
dharar alias informasi atau bukti otentik yang valid tentang
madharat rokok
itu dari golongan yang memiliki reputasi adil misalnya di bidang
kedokteran, farmasi, gizi kesehatan, kimia, ahli botani, biologi,
psikologi, psikiatri, dan semacamnya. Bila ada, maka boleh dijadikan
pegangan. Namun bila timbul dua
khabar mutawatir yang sama-sama valid, otentik, dan dari pakarnya, maka melangkahlah ke tahap keempat. Nah, di tahap keempat ini dipadukanlah
khabar-khabar yang bertentangan tadi. Yakni bila dua
khabar itu bisa dipadukan maka wajib dipadukan sesuai kaidah
ushul, dilakukan dengan mengabarkan
khabar adanya
dharar pada sebagian kondisi serta
khabar tidak adanya
dharar pada
sebagian kondisi yang lain. Misal, rokok itu buruk secara kesehatan
tapi baik secara psikologis. Sedangkan tahap ke lima yaitu
tarjih khabar dharar. Ini bila
khabar mutawatir tadi tidak bisa dipadukan maka kedua
khabar statusnya berubah menjadi
zhanni. Nah, dalam perspektif dalil,
zhanni ini boleh men-
tarjih alias mengunggulkan satu dari dua
khabar bertentangan
yang dianggap lebih dapat dipercaya, atau memilih suatu pendapat
tersendiri dari orang yang dipercaya tentang pentarjihan
khabaryang bertentangan ini, atau lewat pembuktian diri sendiri atas
madharat tersebut.
Jadi kalau sudah ke tahap ke lima ini, sampeyan milih mau pakai
pendapat yang mana yang lebih diyakini tentang dampak positif-negatif
rokok, atau ikut pendapat orang lain kaitannya dengan
khabar yang
bertentangan tadi, atau mencoba sendiri merasakannya dan menentukan
apakah yang dirasakan itu dampak positif atau negatif. Gitu Sep. Ngerti
gak?”
“Hmmm, dikit Kang. Tapi
mbulet banget, masih belum plong ini.”
“Ya sudah, gini aja Sep. Kira-kira menurutmu yang bikin haram rokok itu apanya?” Hamdani menyalakan lagi rokoknya yang kedua.
“Apa ya Kang, tadi kayaknya sudah dijawab semua. Yang paling mencolok ya karena rokok itu bikin penyakit.”
“Betul Sep, tapi kau lihat sendiri kan? Aku baik-baik saja. Banyak
pula orang yang merokok betahun-tahun juga baik-baik saja. Kalau karena
sesuatu bisa bikin penyakit lantas sesuatu itu diharamkan, maka
jerohan itu
juga harusnya diharamkan Sep. Bisa bikin penyakit. Jangan jauh-jauhlah,
es batu itu bisa bikin masuk angin, pilek, batuk, dan sebagainya. Tapi
apa ada yang mengharamkannya? Makanya pakai kaidah yang tadi sudah
dijelasin, cara mengkompromikan manfaat dan
madharat makanan.”
“Terus Kang, rokok itu kan asapnya juga mengganggu orang sekitarnya?”
“Ya, tapi lihat juga tuh, asap kendaraan bermotor, kira-kira bahaya
nggak? Bahaya kan? Tapi mana ada yang mau mengharamkan. Lagipula kalau
haramnya karena mengganggu orang lain, maka hukum itu bisa hilang kalau
kita merokok sendiri. Itu artinya bukan rokoknya yang haram. Toh, orang
lain kalau terganggu juga berhak kok untuk mengingatkan atau minggir
sekalian, hhahaha.”
“Kalau gitu rokokmu dimatikan aja Kang, sudah kuingatkan tuh.”
“Gak mauuuu. Weeeeeekkkk!” Hamdani meledek Asep.
“Sudah, sudah, kalian ini kayak anak kecil saja.” Ghani menghabiskan es jeruknya.
“Pokoknya bagiku rokok ya haram.” Asep tetap bersikukuh.
“Ya terserah kamu Sep.” Hamdani menimpali.
“Menurutmu gimana Kang?” Asep bertanya pada Ghani.
“Begini Sep, kita sebagai umat muslim yang moderat alias
tawasuth, harus bijak terhadap problematika
khilafiyah seperti ini. Kalau kita mencoba me-
muthola’ahlagi kitab-kitab
ushul dan
qowa’id fiqh, ada dua kaidah besar di kalangan ulama ahli
ushul[14]. Di kalangan mazhab Syafi’i kaidahnya berbunyi
al-ashlu fii asy-yaa-i al-ibahah hatta yadullu ad-daliilu ‘alaa tahriimi. Yaitu segala sesuatu pada dasarnya boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Ini bersumber dari hadis berbunyi
maa ahallallahu fa huwa halaalun wa maa harrama fa huwa haraamun wa maa sakkata ‘anhu fa huwa ‘afwun [f].
Artinya, apa yang dihalalkan Allah adalah halal dan apa yang
diharamkan-Nya adalah haram, sedangkan apa yang didiamkan-Nya adalah
dimaafkan. Juga firman Allah berbunyi
khalaqa lakum maa fil-ardhi jamii’an[g].
Allah menciptakan bagi kalian semua segala sesuatu yang ada di bumi.
Kata Imam Syafi’i ya Sep, Allah itu Maha Bijaksana, jadi aneh kalau
Allah menciptakan sesuatu lalu mengharamkannya pada hamba-Nya.”
“Tuh Sep, sampeyan mazhabnya apa? Hhaha.” Hamdani merasa agak di atas angin.
“Ya mazhab Syafi’i Kang. Tapi Kang Ghani, kaidah selain Imam Syafi’i itu yang satunya gimana bunyinya?”
“Iya, satunya kaidah dari mazhab Hanafi. Bunyinya
al-ashlu fii kulli asy-yaa-i at-tahriimu hatta yadullu ad-daliilu ‘alaa al-ibahah,
yaitu bahwa segala sesuatu pada dasarnya haram, kecuali bila ada dalil
yang membolehkannya. Imam Abu Hanifah mengambilnya dari firman Allah
berbunyi
wa lillaahi maa fis-samaawati wal-ardhi[h], kepunyaan
Allah-lah segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi. Kata Imam Abu
Hanifah Sep, Allah itu memang Maha Bijaksana, tetapi bagaimanapun segala
sesuatu itu adalah milik Allah sendiri. Masak sih kita mau sembarangan
terhadap sesuatu milik Tuhan kita.”
“Tuh Kang, dalam hal ini aku pakai mazhab Hanafi saja lah. Yang penting antirokok.” Asep mulai jemawa.
“Terserah kau sajalah Sep, kalau kau gonta-ganti mazhab itu namanya
talfiq[15], hati-hati lho Sep,” Hamdani menjawab.
“Kalau menurut sampeyan Kang Ghani, rokok itu terus dihukumi apa?” Asep mulai mengeluarkan uangnya untuk membayar ke Pak Sugeng.
“Kalau aku ya kembali ke hukum asalnya Sep, mubah. Tergantung niatnya
ngrokok itu mau apa. Karena bisa jadi secara kondisional hukumnya jadi
haram, makruh, mubah, sunnah, bahkan wajib!”
“Hah? Kok malah wajib Kang? Wah, sudah ngantuk kayaknya sampeyan,” kata Asep.
“Dengerin dulu Sep, sukanya motong-motong sampeyan ini.” Hamdani mengingatkan Asep.
“Iya Sep, kalau kita merokok karena niat meracuni diri sendiri,
mengganggu orang lain, ya itu namanya haram. Kalau kita merokok cuma
sekedar menghindari kebosanan, teman ngopi, itu makruh. Terus kalau kita
hidup di pegunungan yang dingin sepert di Dieng, orang-orang sana
merokok untuk menghangatkan tubuh. Dan kalau itu membawa maslahat, bisa
jadi sunnah. Dan wajib itu kalau misalnya kita ada sebuah daerah, atau
kelompok yang mana kita diancam seandainya kita tidak merokok maka kita
akan dibunuh. Maka yang seperti itu justru harus merokok. Jangankan
rokok, babi, atau bangkai saja kalau kita dalam kondisi darurat maka
kita harus memakannya. Ada itu kaidah berbunyi
maa kaana mamnu’an idza jaaza wajaba,
sesuatu yang pada asalnya haram, ketika suatu kondisi darurat
memperbolehkan ia memakannya atau melakukannya, maka menjadi wajib. Jadi
intinya, tidak ada hukum mutlak untuk rokok. Untuk orang-orang yang
sehat segar bugar kayak Hamdani, kayaknya aneh kalau dihukum haram. Tapi
kalau untuk ibu hamil, menyusui, penderita penyakit tertentu, maka bisa
jadi haram. Sama seperti hukumnya daging kambing yang asalnya adalah
mubah ketika dimakan oleh penderita darah tinggi maka jadi haram.”
“Oh, gitu. Kalau yang jelasin Kang Ghani lebih jelas daripada sampeyan Kang.
Udad-udud teruusss,” Asep menyenggol Hamdani.
“Tapi perlu digarisbawahi juga lho Sep. Ulama dahulu tidak
mengharamkan rokok karena belum tahu kandungannya rokok. Makanya jumlah
ulama yang mengharamkan rokok jaman dulu lebih sedikit daripada
sekarang. Meskipun demikian, guru-guru kita, Pak Yai, Mbah Zainal,
beliau-beliau memang tidak mengharamkan rokok. Tapi beliau-beliau juga
tidak merokok. Itulah cara yang benar berhati-hati dalam masalah
syariat. Syariat bagi agama, dan syariat bagi tubuh. Karena mengharamkan
sesuatu itu tidak boleh sembarangan Sep. Orang yang mengharamkan
sesuatu yang dihalalkan Allah dosanya sama dengan orang yang
menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah. Sampeyan mau disamakan
dengan para koruptor, pencuri, pemabuk, pezina, dan semacamnya? Kan gak
mau Sep. Makanya daripada ikut-ikutan memvonis seperti itu,
mbok ya ngaji lagi, ilmunya diperdalam lagi. Ingatlah kaidah yang berbunyi
wa laa yunkaru al-mukhtalafu fiihi wa innamaa yunkaru al-mujma’u ‘alayhi. Masalah yang masih
ikhtilaf alias
diperselisihkan, itu jangan diingkari. Yang seharusnya kita ingkari
adalah pada masalah-masalah yang sudah disepakati. Misalnya tentang
korupsi, zina, dan sebagainya, itulah yang harus diingkari dan
diperangi.”
“Oh, ya ya. Ngerti-ngerti. Tapi kalau aku tetap berpendapat rokok itu haram boleh kan, Kang?”
“Ya itu terserah kamu Sep. Kalau untuk dirimu sendiri tidak apa-apa.
Tapi kalau sampai kamu ngajak-ngajak orang lain, itu yang harus
hati-hati. Kalau kata Pak Yai, rokok itu hukumnya ya antara makruh dan
haram. Atau biasa juga disebut makruh tahrim, makruh yang menjurus ke
haram. Tapi Pak Yai tentu tidak berani menghukumi haram, karena perkara
halal dan haram itu masalah akidah, antara pahala dan dosa. Dan kalau
sudah urusan itu,
kersane Gusti Allah Sep. Gak bisa
sakkarep udelmu.”
“Lha sampeyan gak ngerokok, tapi juga tahu kan Kang kalau rokok itu tidak baik?”
“Ya Sep, aku juga tahu. Aku juga mendukung gerakan-gerakan yang
intinya menjauhkan masyarakat dari rokok. Tapi tanpa perlu ada vonis
mengharamkannya. Banyak yang bisa dilakukan, edukasi, kampanye,
meningkatkan bea cukai rokok, mengurangi atau membatasi iklan dan
publikasi rokok, dan tentunya memberi contoh”
“Betul itu Ghani, dengerin Sep. Lagipula kalau divonis haram kok
kesannya jadi putus asa sekali. Seperti tidak mau susah-susah
membebaskan masyarakat dari rokok. Kalau divonis haram seperti itu
berarti lepas tangan dan tinggal menjustifikasi kalau ada orang merokok
berarti dosa, dosa berarti neraka, selesai sudah. Apa iya seperti itu?
Aku sendiri suatu saat juga ingin berhenti merokok kok Sep. Tinggal
nunggu momentumnya saja, Hhaha.”
“Halah Kang, Kang, momentam-momentum,
selak modar. Wah,
lumayan kita ngobrol lama ya Kang. Matur nuwun ilmunya, aku gak bakal
sembarangan lagi deh kalau gitu untuk urusan halal dan haram.”
“Ya sudah, tanda terima kasihnya, bayarin kami berdua ya Sep,” kata Hamdani.
“Haiiish, males bangeett...” Asep menolak.
-----------------------------
[
foot note 1]
[1] Komplek L atau disebut juga Madrasah Salafiyah IV adalah salah
satu Komplek khusus santri putra di PP. Al-Munawwir, berada di bawah
kepemimpinan KH. Muhammad Munawwar Ahmad. Beliau adalah putra dari
al-maghfurlah KH. Ahmad Munawwir pendiri Madrasah Salafiyah IV di
komplek ini. Lokasi Komplek L berada di perbatasan wilayah kota Madya
Yogyakarta, kurang lebih 200 m arah utara dari Pondok Pusat, dengan no.
telp. (0274) 386238. Di dalam Madrasah Salafiyah IV pengajarannya
menggunakan kurikulum kepesantrenan/ Tahassus dengan muatan kitab-kitab
kuning dengan metode
sorogan,
bandongan, dan
musyawaroh. Selain itu juga pengajian Alquran
bin-nazhor dan
bil-ghoib (tahfidz).
Pengajian biasa dimulai bakda magrib hingga pukul 21.30, dan bakda
subuh hingga pukul 06.00. Santri-santri di dalamnya kebanyakan adalah
anak SMA dan mahasiswa sarjana maupun pascasarjana.
[2] Angkringan adalah salah satu kedai makanan khas dengan menu-menu
murah seperti gorengan, nasi kucing, atau wedang jahe. Angkringan juga
merupakan
public space dimana orang-orang selain makan juga bisa bercengkerama berbagi informasi satu sama lain.
[3]
Fana’ adalah istilah dalam dunia tasawuf. Ini untuk
mendefinisikan fenomena gugurnya sifat-sifat tercela manusia. Biasanya
diiringi dengan
Baqa’ yaitu tampaknya sifat-sifat terpuji. Jika
pada seseorang ditemukan salah satu sifat ini, maka akan ditemukan pula
sifat satunya. Barangsiapa mengugurkan sifat tercela, maka otomatis
muncul padanya sifat terpuji. Begitu pula sebaliknya, barangsiapa muncul
sifat tercela, hilanglah sifat terpujinya. Lihat:
Ar-Risalaatu al-Qusyairiyah – Imam Abul Qasim Abdul Karim Hawazin Al-Qusyairi Al-Naisaburi.
[4]
Jadzab adalah istilah dalam dunia tasawuf.
Jadzab berasal dari kata kerja
jadzaba,
yang berati menarik, memikat, menawan hati, memindah dari suatu tempat,
cepat, atau sebuah jarak. Ini adalah kondisi dimana seseorang mengalami
tarikan
Ilahiyah yang merupakan akumulasi dari rasa mabuk (
sakr), kesadaran (s
hahw),
fana’,
baqa’, dan sebagainya. Ketika seseorang mengalami
jadzab, ia sejatinya sedang mengalami ekstase keterpesonaan pada samudra
Ilahiyah yang
mengakibatkan lepasnya perhatian pada dirinya maupun dunianya. Alquran
melukiskannya bagaikan wanita yang terpesona melihat wajah Nabi Yusuf AS
hingga tidak sadar mengiris tangannya sendiri. Lihat:
Al-Nushuush fii Mushthalahaati At-Tashawwuf – Imam Muhammad Ghazi ‘Arabi.
[5]
Dzauq adalah istilah dalam dunia tasawuf.
Dzauq ini biasanya dipasangkan dengan
Syarab (minum).
Dzauq digunakan untuk mengungkapkan buah
tajalli(penampakan asma dan sifat Allah SWT) dan nilai-nilai
kasyaf (ketersingkapan
tabir misteri ke-Mahamutlak-an Allah SWT). Dalam proses penapakan
pencarian hakikat dari aspek ini, tahapan pertama adalah
Dzauq (rasa), kemudian
Syarab (minum), lalu
Irtiwa’ (minum
sepuas-puasnya). Para Sufi biasa mengistilahkan dalam syair sebagai
arak atau anggur jamuan Tuhan yang semakin diminum semakin menambah rasa
mabuk cinta pada Allah. Lihat:
Ar-Risalaatu Al-Qusyairiyah – Imam Abul Qasim Abdul Karim Hawazin Al-Qusyairi Al-Naisaburi.
[6]
Jabarut adalah salah satu kosmologi dalam alam tasawuf.
Sering diartikan juga sebagai alam arwah, di mana masyarakatnya adalah
ruh-ruh segala makhluk hidup baik dari timur sampai barat, dari yang
sudah mati maupun yang belum hidup. Lihat:
Manhalu Ash-Shafi – Syaikh Daud Al-Fathani.
[7]
Malakut adalah salah satu kosmologi dalam alam tasawuf. Sering disebut juga
alam qalbi atau
alam akhirah. Alam-alam dalam kosmologi tasawuf ini memerlukan pandangan mata batin atau mata hati, bukan dengan mata jasad. Lihat:
Manhalu Ash-Shafi – Syaikh Daud Al-Fathani
[8] Lihat:
Lubaabu An-Nuquul fii Asbaabi An-Nuzuul – Imam Jalaluddin As-Suyuthi. Ibnu Hajar di dalam kitabnya atas
syarah al-Bukhari,
Fath Al-Baarimengatakan, “Kemudian
mushannif (Imam
al-Bukhari) menyebutkan hadis Hudzaifah mengenai ayat ini, ia
mengatakan, ‘Ayat ini turun mengenai infak, maksudnya tidak mengeluarkan
infak di jalan Allah.’ Apa yang dikatakannya (Hudzaifah) ini
penafsirannya terdapat dalam hadis Abu Ayyub yang dikeluarkan oleh Imam
Muslim, an-Nasa’i, Abu Daud, at-Turmudzi, Ibn Hibban dan al-Hakim dari
jalur Aslam bin ‘Imran. Meski demikian, ulama berbeda pendapat terkait
ayat yang memiliki
asbabun nuzul. Apakah yang dijadikan pegangan adalah umumnya lafaz atau khususnya sebab.
[9] Lihat:
Fath al-Baari – Imam Ibnu Hajar al-Asqalany.
Dalam hal ini, Imam Ibnu Hajar menyatakan bahwa yang jadi pegangan
adalah umumnya lafaz, begitu juga Imam Thabari dalam tafsirnya.
Sedangkan Imam Qurthubi dalam tafsirnya menyatakan sebaliknya.
[10] Lihat hasil penelitiannya tentang efek positif dan negatif rokok pada:
a. Ogden, Jane. (2000).
Health Psychology. Buckingham : Open University Press.
b. Oskamp, Stuart. (1984).
Applied Social Psychology. New Jersey : Prentice Hall.
c. Sarafino, E. P. (1994).
Health Psychology (2nd). Washington DC : McGraw Hill.
d. Smet, B. (1994).
Psikologi Kesehatan. Semarang : PT Gramedia.
[11] Lihat:
Al-Itqan fii Uluuumi al-Qur’an – Imam Jalaluddin As-Suyuthi.
[12] Lihat:
Taariikh At-Taysrii’ Al-Islamiy – Syaikh Muhammad al-Hudhari.
[13] Lihat:
Fatawa Kubra al-Fiqhiyyah bab al-Asyribat wa al-Mukhaddirat – Imam Ibnu Hajar al-Haitamy.
[14] Lihat:
Al-Asybah wa An-Nazhaa-ir – Imam Jalaluddin As-Suyuthi.
[15]
Talfiq adalah berganti-ganti mazhab tanpa alasan yang
dibenarkan, dengan kata lain, berpindah-pindah mazhab dan mengambil
pendapat yang lebih ringan dan mudah. Ulama sepakat bahwa
talfiq yang seperti ini tidak dibenarkan.
Talfiq yang
dibenarkan misalnya seseorang jamaah haji bermazhab Syafi’i dari
Indonesia beribadah haji ke tanah suci dan di sana berganti mazhab
Maliki agar lebih khusyuk dalam beribadah karena mazhab Syafi’i dan
Maliki berbeda dalam penentuan hal-hal yang membatalkan wudu kaitannya
dengan menyentuh lawan jenis yang bukan mahram. Fenomena
talfiq ini muncul sejak abad ke 6 hijriah. Ibnu Hajar menyatakan bahwa
talfiq menyalahi
ijma’. Lihat:
Ushul Al-Fiqh Al-Islamiy – Syaikh Dr. Wahbah Az-Zuhailiy.
[
foot note 2]
[a] QS Al-Baqarah 195
[b] QS Al-Baqarah 219. Imam Qurthubi berkata dalam tafsirnya ketika menafsirkan
manaafi’u lin-naas bahwa
keuntungan arak adalah keuntungan dalam berdagang (bukan keuntungan
dalam hal kesehatan, psikologi, atau semacamnya), sebab orang-orang
jaman dahulu membelinya dari Syam dengan harga murah lalu menjualnya di
Hijaz dengan harga tinggi.
[c]
ibid
[d] QS An-Nisaa 43. Dalam
Lubabu An-Nuquul dijelaskan tentang
asbaabun-nuzuul ayat
ini. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasaa-i, dan Al-Hakim
yang bersumber dari Sayyidina Ali ra. Sayyidina Ali ra berkata:
“Abdurrahman bin ‘Auf membuat makanan untuk kami lalu diundanglah kami.
Yang dihidangkan adalah arak, maka terganggulah pikiran kami (karena
meminumnya). Ketika datang waktu salat, orang-orang memilih saya jadi
imam, lalu saya keliru membaca suatu ayat menjadi ‘
Qul yaa ayyuhal kaafiruuna laa a’budu maa ta’buduuna wa nahnu a’budu maa ta’buduuna’
(Katakanlah wahai orang-orang kafir, tidaklah aku menyembah apa yang
kalian sembah dan kami menyembah apa yang kalian sembah). Maka Allah SWT
menurunkan ayat ‘
Yaa ayyuhalladziina aamanuu laa taqrabush-shalaata wa antum sukaara hatta ta’lamuu maa taquuluuna’.”
[e] QS Al-Maidah 90-91
[f] HR. Daruquthni, Hakim
[g] QS Al-Baqarah 29
[h] QS An-Nisaa 29
Tampak pemandangan sisi selatan warung