Cari Blog Ini

Rabu, 13 Februari 2013

Hukum Cukur Jenggot


[Hukum Cukur Jenggot]

gus maola, request dong, klo dari kyai2 dan kitab2 yang sudah dipelajari tentang hukum cukur jenggot niku pripun nggih? klo dari tempat ngaji saya selama ini mutlak mengharamkan, saya pengen tau pendapat lainnya...hoho
Sunday at 6:47am • Like

Jawaban:

Assalamu’alaykum warrahmatullah wabarakatuh

Apresiasi terhadap sa-il (penanya), meskipun telah mencari tahu hukum mencukur jenggot dan menemukan jawabannya, namun beliau masih mencari jawaban lain yang berasal dari sumber berbeda. Hal ini adalah upaya positif untuk tidak terjebak pada pandangan sempit apalagi jika merujuk pada situs-situs monoton-copasan di internet. Dengan mengetahui khazanah perbedaan pendapat di kalangan ulama, insya Allah akan membuat kita lebih bijak dan terhindar dari islam madzhab bocor alus yang bernutrisi rendah. Karena ulama memang berbeda pendapat tentang hukum mencukur jenggot. Sebagian mengatakan haram, sebagian mengatakan makruh, sebagian merincinya dengan ketentuan-ketentuan khusus. Dan alangkah baiknya jika kita mengetahui masing-masing pendapat agar menjadi lebih bijak dan tidak sembarangan bertindak hanya karena masalah jenggot. Saya coba menguraikan dengan singkat dan bahasa yang mudah.

Diantara perbedaan ulama dalam hal ini (Lihat: Fiqh al-Islami, Syaikh Wahbah Zuhayli): Madzhab Maliki dan madzhab Hambali mengatakan haram bagi pria, sedangkan madzhab Hanafi mengatakan makruh tahrim (makruh yang menjurus ke haram), menurut madzhab Hanafi yang disunnahkan dalam jenggot adalah yang ada pada segenggaman tangan. Madzhab Syafi’i lebih memilih hukum makruh dalam mencukur jenggot (Imam Nawawi, Imam Rafi’i, Imam Ramli, Imam Zakariya al-Anshari, Imam Ghazali, dll). Meskipun demikian sebagian dari madzhab Syafi’i juga ada yang mengharamkannya (Imam al-Quffal, Imam al-Halimi, Imam Al-Adzra’i, dll.)

Di atas adalah berbagai pendapat dari ulama mutaqaddimin (awal). Alangkah baiknya kita juga mencoba mengetahui pendapat ulama muta-akhirin. Menurut Syaikh Ali Jum’ah (Grand Mufti Al-Azhar Mesir yang beberapa hari lalu purna tugas), sebagian ulama mengatakan perintah dalam hal-hal yang berkaitan dengan jenggot, rambut, makan, minum, berpenampilan, siwak, dan semacamnya adalah wajib sehingga jika menyelisihinya maka haram. Sebagian lagi mengatakan bahwa perintah di dalam hal tersebut bermakna anjuran yang bernilai sunnah, sehingga jika menyelisihinya tidak sampai haram, tapi makruh. Hal ini dikarenakan dikarenakan terdapat indikasi (qorinah) yang mengubah kewajiban menjadi anjuran terkait dengan kebiasaan sehari-hari.

Sebagian lagi menyatakan bahwa memanjangkan jenggot ini illat-nya adalah untuk berbeda dan menyelisihi kaum kafir. Dalam sejumlah hadits diredaksikan dengan lafadz “khalafuu” yaitu perintah untuk menyelisihi, di satu riwayat untuk menyelisihi majusi, di riwayat yang lain untuk menyelisihi musyrikin, nasrani dan yahudi. Riwayat lain bahkan dikatakan untuk menyelisihi ‘ajam (orang asing). Maka bisa dikatakan jika seseorang memendekkan jenggot atau mencukurnya maka dikhawatirkan akan menyerupai (tasyabbuh) dengan kaum kafir. Padahal, jika kita melihat rabi-rabi yahudi, jenggot mereka juga panjang-panjang. Belum lagi sinterklas pun jenggotnya juga panjang. Maka ada baiknya kita perlu tahu juga tentang kaidah tasyabbuh.

Diantara kaidah ber-tasyabbuh adalah: Bila tasyabbuh-nya dengan tujuan meniru orang kafir untuk turut menyemarakkan kekafirannya maka hukumnya menjadi kafir. Bila tasyabbuh-nya dengan tujuan hanya meniru tanpa disertai untuk turut menyemarakkan kekafirannya hukumnya tidak kafir namun berdosa. Bila tasyabbuh-nya tidak sengaja meniru sama sekali tetapi sekedar menjalani sesuatu yang kok ndilalahnya alias kebetulan sama dengan mereka maka tidak haram tetapi makruh.

Karena wazan dari kata tasyabbuh adalah tafa'-'ul. Wazan ini menunjukkan adanya sebuah niat / orientasi untuk melakukan suatu perbuatan dan menghadapi semua kesulitannya. Mempertimbangkan aspek niat (tujuan) dari mukallaf merupakan salah satu dasar pengambilan dalil dalam syari'at. Penyerupaan yang dilarang adalah yang berkaitan dengan syiar-syiar agama dan memang bertujuan untuk menyerupai perbuatan mereka itu. Karenanya. Syaikh Ali Jum’ah merangkum bahwa tasyabbuh yang dilarang adalah jika memenuhi 2 syarat: Tasyabbuh dalam syi’ar-syi’ar agama lain dan tasyabbuh yang disertai niat untuk menyerupai mereka.

Berkaitan dengan tasyabbuh, dalam Fathul Bari dikisahkan ketika berbicara mengenai pakaian Thailasan, yaitu sebuah pakaian yang mulanya dipakai orang-orang Yahudi, dan ketika menjelaskan hadist: "Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia adalah golongan mereka." Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, "Dibolehkan menjadikan kisah orang-orang Yahudi tersebut sebagai alasan pengharaman pakaian Thailasan ini adalah jika ia masih merupakan ciri khusus mereka. Namun saat ini pakaian tersebut sudah tidak lagi menjadi ciri khas mereka, sehingga penggunaan pakaian itu telah masuk dalam penggunaan barang yang dibolehkan secara umum. Ibnu Abdis Salam telah menyebutkan hal ini dalam contoh-contoh bid'ah yang dibolehkan." Artinya, konsep tasyabbuh ini juga terikat dengan masa. Sebuah perkara dalam suatu masa adalah tasyabbuh, namun dalam masa yang lain bisa berbeda.

Maka pada akhirnya untuk kesimpulan kembali kepada masing-masing. Yang jelas, sejauh penelusuran saya tidak ada hukum muthlaq untuk mencukur jenggot. Kita perlu melihat sekitar kita, apakah jenggot masih merupakan hal pembeda dengan kaum kafir? Apakah mencukur jenggot adalah syi’ar kaum kafir? Seandainya kita mencukur jenggot, apa orientasi kita? Jika kita memanjangkan jenggot, apa pula orientasinya? Bagaimana jika dengan berjenggot panjang justru kita bertasyabbuh dengan sinterklas atau rabi-rabi yahudi? Silahkan pilih pendapat yang lebih anda yakini. Dari berbagai pendapat di atas, saya sendiri memilih ikut pendapat istri saya kelak. Jika beliau ingin saya berjenggot, saya turuti. Jika ingin dicukur, saya cukur. Dalam hal ini saya tidak perlu bermusyawarah, sam’an wa tha’atan. Pokoknya asal nona senang, abang tenang. Idkhulus suruuri zaujati, ndemenaken penggalihe sigaraning nyowo.

Kalau-kalau istri saya besok tanya:

“Mas, kok njenengan mau-maunya to cukur jenggot? Katanya kan ada bidadari di tiap helainya mas? Mangke mboten nyesel po?”

“Dik, sudah ada njenengan kok, buat apa sih bidadari? Ngganggu mawon :)”

Wallahu a’lam bish-shawab
Wassalamu ‘alaykum warrahmatullah wabarakatuh

Mochammad Maola Lc (Lelaki cejati)

(ini ceritanya format tulisan gaya Ust Ahmad Sarwat)

Kamis, 13 Desember 2012

Rokok tidak haram, jadi jangan merokok!


Al-hamdu lillaahil-ladzi qad ja’ala # Khilafu al-ummati li rahmati jalla
Wa nuuru quluubi ahli al-‘ilmi # Ma’rifatu al-haqqi fii al-ahkaami

Segala puji bagi Tuhan yang telah menjadikan # Perbedaan pendapat pada umat sebagai rahmat
Dan menjadikan cahaya hati para ahli ilmu # Dalam mengenali kebenaran tentang hokum-hukum-Nya

(Syaikh Ihsan Jampes – Irsyad al-Ikhwan fi Bayan al-Hukm al-Qahwah wa ad-Dukhan)

---------------------------------------

“Ayo, makan gak Kang?” Asep melongok kamar mengajak Ghani dan Hamdani lewat jendela.

“Ya, nyusul Sep. Bentar,” Ghani menjawab dari dalam. Hamdani langsung keluar mengikuti Asep.

“Duluan ya, Ghan.”

            Halaqah Madrasah Diniyah di komplek L Pesantren Al-Munawwir Krapyak[1] biasanya selesai sekitar jam setengah 10 malam. Selesai halaqah, santri-santri bebas mau mengerjakan apa saja. Ada yang langsung tidur, mengerjakan tugas, nderes menambah hafalan, makan, dan sebagainya. Asep, santri kelas Ula biasanya mengajak Ghani dan Hamdani makan ke angkringan[2]. Asep adalah mahasiswa semester baru di Teknik Mesin UMY, Hamdani mahasiswa semester akhir di Tafsir Hadis UIN Sunan Kalijaga, dan Ghani mahasiswa semester akhir di Psikologi UGM.

            Di dekat Komplek L, ada 2 angkringan utama. Di depan dan belakang pondok. Angkringan yang di belakang pondok cukup tenang karena berada di kampung penduduk. Tapi kebanyakan yang makan di sana adalah para ustaz atau santri senior. Tak heran, obrolannya pun agak susah dipahami oleh santri-santri baru seperti Asep. Pernah Asep mencoba makan di angkringan tersebut di malam hari selepas halaqah, baru lima belas menit ada di sana, Asep tidak menghabiskan nasi kucingnya. Tertegun ia dengan pembicaraan para senior tentang fana[3], jadzab[4], dzauq[5], dan sebagainya. Asep tanya ke Hamdani, dan ia baru diberi tahu Hamdani kalau angkringan di belakang pondok itu memang sering disebut angkringan sufi (meminjam istilah kedai sufi KH Mohammad Luqman Hakiem), karena obrolannya yang melangit jabarut[6] dan malakut[7]. Makanya santri-santri anyar biasanya kalau ngangkring memilih ke angkringan depan, atau agak jauh di sebelah barat kopontren dekat masjid pusat.


            Angkringan di depan komplek L tidak jauh beda dengan angkringan yang lain. Kalau angkringan di belakang pondok biasa disebut angkringan sufi, angkringan di depan pondok biasa di sebut angkringan jomblo. Selain karena pengunjungnya para “ahlu jomblo” komplek L, di tempat tersebut juga bisa melihat santri putri dari berbagai komplek putri lalu lalang. Apalagi ketika sore-sore, Asep menyebutnya gold time untuk ngangkring di angkringan jomblo. Pokoknya bikin betah lah.

“Pak, Samsu-nya dua pak.” Hamdani memesan rokok. Asep mengamati Hamdani sambil menyedot es tehnya.

“Kenapa sih sampeyan ngrokok, Kang?” Asep mulai bertanya dengan tatapan mata lurus ke Hamdani.

“Iya Sep, sampeyan mau? Ini satu buatmu.” Hamdani menyodorkan sebatang Samsu dan korek.

“Emoh ah, sampeyan gak tahu ya? Rokok itu kan haram. Bikin penyakit.” Asep langsung mendakwahkan materi yang kemarin siang baru ia dapat dari mentornya ketika liqo’ di kampus.

“Uhukk!” Ghani tersedak jeruk angetnya. Namun Ghani kembali diam sambil melahap nasi kucingnya perlahan.

“Oh iya ya, Sep? Yang bener? Sejak kapan sampeyan jadi mufti?” Hamdani menjawab tenang sambil mengepul-ngepulkan asap.

“Wah, sampeyan ini ngece Kang, itu lho fatwa MUI sama Muhammadiyah.”

“Hhahaha, sampeyan mengharamkan itu dalilnya dari mana? Jangan cuma ngekor pendapat orang lho, Sep.” Hamdani mulai menantang Asep.

“Lho, jelas kan Kang? Rokok itu jelas-jelas merusak. Sampeyan kan ngapalin Quran juga, apa tidak lupa sama surat Al-Baqarah yang ayatnya bunyinya wa laa tulqu bi aidikum ilaa at-tahlukah[a]? Jangan engkau jatuhkan dirimu dalam kerusakan! Piye to Kang, eman-eman awakmu.” Asep mulai menyerang Hamdani, berharap Hamdani melepas batangan itu dan segera membuangnya.

“Hebat Sep, sampeyan sudah bisa ndalil ya?” Hamdani menjawabnya sambil mengepulkan asap lagi. Ghani masih diam dan menyimak pembicaraan mereka berdua. Pak Sugeng penjual angkringan mulai kocar-kacir kalau-kalau para santri itu sepakat mengharamkan rokok, omzetnya bisa menurun cukup drastis.

“Sudah, cepat itu rokoknya dibuang saja Kang.” Asep mencoba meraih rokok di tangan kanan Hamdani. Tapi dihalangi oleh Hamdani.

“Santai Sep, santai. Aku bisa menjelaskannya. Aku sih maklum, kau masih santri baru, baru beberapa bulan belajar di sini. Hhaha, dengerin dulu makanya. Jadi gini, ayat yang sampeyan bawa itu benar, tapi gak gitu-gitu juga Sep.” Hamdani sebagai santri kelas Tsalits mencoba menenangkan Asep dengan bijaksana.

“Maksudnya gimana Kang?”

“Coba, bunyi ayat itu utuhnya gimana?”

“Eeee, gak tau Kang. Aku kan masih setorannya Juz ‘amma, kemarin dikasih tahunya cuma yang bunyi itu.”

“Makanya, jangan nelen mentah-mentah Sep. Ayat itu bunyi lengkapnya kan wa anfiquu fii sabiilillahi wa laa tulquu bi aydikum ilaa at-tahlukah wa ahsinuu innallaha yuhibbu al-muhsiniin. Di kitab-kitab tentang asbabun-nuzul, cobalah sampeyan ngecek. Aku kasih contoh di Lubabun-Nuqul-nya Imam Suyuthi, itu ada hadisnya yang menceritakan tentang turunnya ayat itu. Imam Bukhari mengatakan itu ayat yang diturunkan tentang hukum nafaqah, alias infak! [8]. Ketika itu Islam sedang jaya-jayanya dan makin banyak pemeluknya, orang-orang golongan Anshar berbisik-bisik satu sama lainnya dan bilang: sesungguhnya harta benda dan aset kita telah habis, sedangkan Allah telah menjayakan Islam. Bagaimana kalau kita mereformasi dan merevitalisasi kondisi perekonomian kita saja? Maka turunlah ayat itu sebagai jawaban dan teguran atas pembicaraan mereka. At-tahlukah di situ artinya mereka memalingkan diri dari menginfakkan harta di jalan Allah dan memilih menggunakannya untuk kepentingan ekonomi mereka sendiri[9]. Fahimtum?”

“Eh, gitu ya Kang? tapi kan tetap saja, daripada buat ngerokok uang itu bisa diinfakkan di jalan Allah, hayo…”

“Okelah, poin pentingnya yang pertama adalah kau tidak boleh sembarangan mengharamkan sesuatu dengan dalil tadi Sep. Tapi kalau mendengar kata-katamu barusan, bukankah itu ber-idiom dengan lebih baik zikir daripada tidur, lebih baik mengaji daripada makan, dan lebih baik salat daripada minum?”

“Tapi jelas kan Kang? Rokok memang mubazir, buang-buang duit gak ada manfaatnya.”

“Kata siapa Sep gak ada manfaatnya? Coba tanya Gani, anak psikologi.”

“Eh, emang ada manfaatnya Kang?” Asep menyenggol Gani di sebelah kirinya.

“Wah, aku ragu mau jawab Sep,” Gani menjawab pelan.

“Maksudnya?” Asep bingung.

“Pertama, aku ini memang tidak merokok dan tidak suka rokok, Sep. Tapi aku gak sampai berani mengharamkan kayak kamu Sep. Kalaupun aku tahu dan  mengatakan ada penelitian tentang manfaat rokok, jangan kau tuduh aku mendukung rokok. Aku tetap antirokok.”

“Terus, apa manfaatnya Kang?”

“Emang sih, rokok itu bisa meningkatkan konsentrasi, menghalau rasa kantuk, juga mengurangi tingkat stres dan depresi orang yang mengonsumsinya[10]”

“Ah yang bener, Kang? Tapi nyatanya banyak kok orang tidak merokok yang tidak stres,” Asep menjawab.

“Betul Sep. Aku ini suka rokok, tapi aku lebih suka tidak merokok. Tapi aku juga jauh lebih suka tidak merokok, tapi juga tidak stres,” jawab Hamdani.

“Lha ya sudah, mbok mending nggak usah ngrokok sekalian Kang,” kata Asep.

“Gak segampang itu Sep. Aku ngrokok ini ada konstruksi kepribadian dan sosial yang membuatku jadi perokok.”

“Sebentar, sebentar Kang. Tadi kata Kang Ghani, rokok itu ada manfaatnya secara psikologis. Tapi kan tetep ada madhorot-nya? Dan bukankah statusnya sama seperti judi dan khamr di surat Al-Baqarah, yang wa yas-alunaka ‘anil khamri wal maysir[b], toh walaupun ada manfaatnya tetap saja hukumnya haram kayak khamr. Rokok juga gitu kan Kang?”

“Hhahaha, Asep, Asep. Dalilmu ternyata banyak juga.”

“Halah, sini rokoknya, dibuang saja. Sudah haram, ngganggu orang lain pula.” Asep kembali mencoba meraih rokok di tangan Hamdani dengan sigap, kali ini berhasil. Tapi oleh Hamdani berhasil direbut kembali disertai senyum puas. Pak Sugeng masih meracik teh hangat melayani pelanggan lain sambil menyimak obrolan santri-santri di depannya.

“Iya, Sep, bener. Tapi tunggu dulu. Jangan langsung main vonis haram dulu dong. Ayat yang kau bawa itu benar. Tapi ingat, ayat itu di nasakh[11] dengan ayat lain tentang pengharaman khamr. Itulah hebatnya Gusti Allah, Ia mengharamkan sesuatu perlahan-lahan. Pertama, Gusti Allah mengingatkan bahwakhamr itu ada plus dan minusnya, tetapi lebih banyak minusnya[c]. Kemudian di ayat lain yang turun kemudian Allah menjelaskan bahwa orang yang habis minum khamr tidak boleh salat[d], lalu baru di ayat yang selanjutnya turun Allah baru secara tegas mengharamkan khamr secara mutlak[e]. Itulah namanyatadriju at-tasyrii’[12] alias stratifikasi penyariatan sesuatu, berkala dan bergradasi. Nah, catatan pentingnya adalah Rasulullah ketika turun ayat wa yas-alunaka ‘anil khamri wal maysiri itu tidak langsung mengharamkan, tapi tawaqquf alias mendiamkan hukumnya. Rasulullah tidak akan sembarangan menghukumi sesuatu jika tidak ada perintah yang jelas dari Allah meskipun sesuatu itu mengandung keburukan.” Ghani menjawab pertanyaan Asep.

“Betul itu kata Ghani, Sep. Jangan sembarangan mengharamkan sesuatu hanya karena ia memiliki keburukan yang lebih banyak daripada kebaikannya, intinya sih gitu.” Hamdani menambahi.

“Oh, gitu ya Kang? Tapi kan kata Pak Yai, laa dharara wa laa dhirara. Sesuatu yang membahayakan itu tidak boleh.”

“Betul Sep, tapi ingat dulu, dharar seperti apa yang tidak diperbolehkan? Jangan-jangan sampeyan makan sate usus itu juga termasuk dharar karena bisa bikin kolesterol? Kan gak gitu Sep. Makanya, Imam Ibnu Hajar al-Haitamy menjelaskan bahwa Para ulama sepakat bahwa bila madharat yang telah terbukti nyata keberadaannya maka diharamkan, bila tidak demikian maka tidak haram.” Hamdani menjelaskan dengan agak serius. Kali ini rokok yang ia hisap sudah habis.

“Maksudnya gimana sih Kang? Belum paham aku.”

“Pelan-pelan ya Sep. Jadi begini, perlu diketahui bahwa tata cara mengharamkan makanan atau minuman yang mengandung madharat itu ada lima tahapan[13]. Tahapan pertama, namanya tahaqquq dharar. Yakni hukum dharar mulai digali ketika sifatnya tahaqquq atau nyata sifat keburukannya. Bila tidak tahaqquq atau tidak nyata maka tidak haram, dan bila terbukti tahaqquq maka boleh melangkah ke tahap kedua. Sampai di sini, rokok dicari tahu dulu,madharat-nya jelas atau tidak? Jangan-jangan cuma pendapat orang saja. Katakanlah rokok itu punya sisi negatif alias keburukannya. Lalu lanjut tahap kedua, yaitu qath’i dharurat dharar. Di sini harus ditelusuri apakah dharar-nya itu sifatnya qathi darurat lewat pembuktian riset dari orang dengan reputasi adil yang dapat dipercaya dan dijamin stabil alias reliable untuk rokok dihukumi haram dari masa ke masa. Dan hal ini menurutku sih mustahil mengingat tidak ada jaminan untuk tidak berubah di kemudian hari tentang rokok. Penelitian tentang manfaat maupun madharat rokok pun tiap waktu semakin berkembang. Maka, lanjutlah ke tahap ketiga Sep.”

“Wah, Hamdani mulai serius itu Sep. Dengerin ceramahnya, kalau perlu direkam.” Ghani mulai membersihkan meja depannya dari bungkusan nasi kucing.

“Lanjut Kang, lanjuuuuut.” Asep semakin penasaran.

“Nah, tahap ketiga yaitu khabar mutawatir tentang dharar alias informasi atau bukti otentik yang valid tentang madharat rokok itu dari golongan yang memiliki reputasi adil misalnya di bidang kedokteran, farmasi, gizi kesehatan, kimia, ahli botani, biologi, psikologi, psikiatri, dan semacamnya. Bila ada, maka boleh dijadikan pegangan. Namun bila timbul dua khabar mutawatir yang sama-sama valid, otentik, dan dari pakarnya, maka melangkahlah ke tahap keempat. Nah, di tahap keempat ini dipadukanlah khabar-khabar yang bertentangan tadi. Yakni bila dua khabar itu bisa dipadukan maka wajib dipadukan sesuai kaidah ushul, dilakukan dengan mengabarkan khabar adanya dharar pada sebagian kondisi serta khabar tidak adanya dharar pada sebagian kondisi yang lain. Misal, rokok itu buruk secara kesehatan tapi baik secara psikologis. Sedangkan tahap ke lima yaitu tarjih khabar dharar. Ini bila khabar mutawatir tadi tidak bisa dipadukan maka kedua khabar statusnya berubah menjadi zhanni. Nah, dalam perspektif dalil, zhanni ini boleh men-tarjih alias mengunggulkan satu dari duakhabar bertentangan yang dianggap lebih dapat dipercaya, atau memilih suatu pendapat tersendiri dari orang yang dipercaya tentang pentarjihan khabaryang bertentangan ini, atau lewat pembuktian diri sendiri atas madharat tersebut. Jadi kalau sudah ke tahap ke lima ini, sampeyan milih mau pakai pendapat yang mana yang lebih diyakini tentang dampak positif-negatif rokok, atau ikut pendapat orang lain kaitannya dengan khabar yang bertentangan tadi, atau mencoba sendiri merasakannya dan menentukan apakah yang dirasakan itu dampak positif atau negatif. Gitu Sep. Ngerti gak?”

“Hmmm, dikit Kang. Tapi mbulet banget, masih belum plong ini.”

“Ya sudah, gini aja Sep. Kira-kira menurutmu yang bikin haram rokok itu apanya?” Hamdani menyalakan lagi rokoknya yang kedua.

“Apa ya Kang, tadi kayaknya sudah dijawab semua. Yang paling mencolok ya karena rokok itu bikin penyakit.”

“Betul Sep, tapi kau lihat sendiri kan? Aku baik-baik saja. Banyak pula orang yang merokok betahun-tahun juga baik-baik saja. Kalau karena sesuatu bisa bikin penyakit lantas sesuatu itu diharamkan, maka jerohan itu juga harusnya diharamkan Sep. Bisa bikin penyakit. Jangan jauh-jauhlah, es batu itu bisa bikin masuk angin, pilek, batuk, dan sebagainya. Tapi apa ada yang mengharamkannya? Makanya pakai kaidah yang tadi sudah dijelasin, cara mengkompromikan manfaat dan madharat makanan.”

“Terus Kang, rokok itu kan asapnya juga mengganggu orang sekitarnya?”

“Ya, tapi lihat juga tuh, asap kendaraan bermotor, kira-kira bahaya nggak? Bahaya kan? Tapi mana ada yang mau mengharamkan. Lagipula kalau haramnya karena mengganggu orang lain, maka hukum itu bisa hilang kalau kita merokok sendiri. Itu artinya bukan rokoknya yang haram. Toh, orang lain kalau terganggu juga berhak kok untuk mengingatkan atau minggir sekalian, hhahaha.”

“Kalau gitu rokokmu dimatikan aja Kang, sudah kuingatkan tuh.”

“Gak mauuuu. Weeeeeekkkk!” Hamdani meledek Asep.

“Sudah, sudah, kalian ini kayak anak kecil saja.” Ghani menghabiskan es jeruknya.

“Pokoknya bagiku rokok ya haram.” Asep tetap bersikukuh.

“Ya terserah kamu Sep.” Hamdani menimpali.

“Menurutmu gimana Kang?” Asep bertanya pada Ghani.

“Begini Sep, kita sebagai umat muslim yang moderat alias tawasuth, harus bijak terhadap problematika khilafiyah seperti ini. Kalau kita mencoba me-muthola’ahlagi kitab-kitab ushul dan qowa’id fiqh, ada dua kaidah besar di kalangan ulama ahli ushul[14]. Di kalangan mazhab Syafi’i kaidahnya berbunyi al-ashlu fii asy-yaa-i al-ibahah hatta yadullu ad-daliilu ‘alaa tahriimi. Yaitu segala sesuatu pada dasarnya boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Ini bersumber dari hadis berbunyi maa ahallallahu fa huwa halaalun wa maa harrama fa huwa haraamun wa maa sakkata ‘anhu fa huwa ‘afwun [f]. Artinya, apa yang dihalalkan Allah adalah halal dan apa yang diharamkan-Nya adalah haram, sedangkan apa yang didiamkan-Nya adalah dimaafkan. Juga firman Allah berbunyi khalaqa lakum maa fil-ardhi jamii’an[g]. Allah menciptakan bagi kalian semua segala sesuatu yang ada di bumi. Kata Imam Syafi’i ya Sep, Allah itu Maha Bijaksana, jadi aneh kalau Allah menciptakan sesuatu lalu mengharamkannya pada hamba-Nya.”

“Tuh Sep, sampeyan mazhabnya apa? Hhaha.” Hamdani merasa agak di atas angin.

“Ya mazhab Syafi’i Kang. Tapi Kang Ghani, kaidah selain Imam Syafi’i itu yang satunya gimana bunyinya?”

“Iya, satunya kaidah dari mazhab Hanafi. Bunyinya al-ashlu fii kulli asy-yaa-i at-tahriimu hatta yadullu ad-daliilu ‘alaa al-ibahah, yaitu bahwa segala sesuatu pada dasarnya haram, kecuali bila ada dalil yang membolehkannya. Imam Abu Hanifah mengambilnya dari firman Allah berbunyi wa lillaahi maa fis-samaawati wal-ardhi[h], kepunyaan Allah-lah segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi. Kata Imam Abu Hanifah Sep, Allah itu memang Maha Bijaksana, tetapi bagaimanapun segala sesuatu itu adalah milik Allah sendiri. Masak sih kita mau sembarangan terhadap sesuatu milik Tuhan kita.”

“Tuh Kang, dalam hal ini aku pakai mazhab Hanafi saja lah. Yang penting antirokok.” Asep mulai jemawa.

“Terserah kau sajalah Sep, kalau kau gonta-ganti mazhab itu namanya talfiq[15], hati-hati lho Sep,” Hamdani menjawab.

“Kalau menurut sampeyan Kang Ghani, rokok itu terus dihukumi apa?” Asep mulai mengeluarkan uangnya untuk membayar ke Pak Sugeng.

“Kalau aku ya kembali ke hukum asalnya Sep, mubah. Tergantung niatnya ngrokok itu mau apa. Karena bisa jadi secara kondisional hukumnya jadi haram, makruh, mubah, sunnah, bahkan wajib!”

“Hah? Kok malah wajib Kang? Wah, sudah ngantuk kayaknya sampeyan,” kata Asep.

“Dengerin dulu Sep, sukanya motong-motong sampeyan ini.” Hamdani mengingatkan Asep.

“Iya Sep, kalau kita merokok karena niat meracuni diri sendiri, mengganggu orang lain, ya itu namanya haram. Kalau kita merokok cuma sekedar menghindari kebosanan, teman ngopi, itu makruh. Terus kalau kita hidup di pegunungan yang dingin sepert di Dieng, orang-orang sana merokok untuk menghangatkan tubuh. Dan kalau itu membawa maslahat, bisa jadi sunnah. Dan wajib itu kalau misalnya kita ada sebuah daerah, atau kelompok yang mana kita diancam seandainya kita tidak merokok maka kita akan dibunuh. Maka yang seperti itu justru harus merokok. Jangankan rokok, babi, atau bangkai saja kalau kita dalam kondisi darurat maka kita harus memakannya. Ada itu kaidah berbunyi maa kaana mamnu’an idza jaaza wajaba, sesuatu yang pada asalnya haram, ketika suatu kondisi darurat memperbolehkan ia memakannya atau melakukannya, maka menjadi wajib. Jadi intinya, tidak ada hukum mutlak untuk rokok. Untuk orang-orang yang sehat segar bugar kayak Hamdani, kayaknya aneh kalau dihukum haram. Tapi kalau untuk ibu hamil, menyusui, penderita penyakit tertentu, maka bisa jadi haram. Sama seperti hukumnya daging kambing yang asalnya adalah mubah ketika dimakan oleh penderita darah tinggi maka jadi haram.”

“Oh, gitu. Kalau yang jelasin Kang Ghani lebih jelas daripada sampeyan Kang. Udad-udud teruusss,” Asep menyenggol Hamdani.

“Tapi perlu digarisbawahi juga lho Sep. Ulama dahulu tidak mengharamkan rokok karena belum tahu kandungannya rokok. Makanya jumlah ulama yang mengharamkan rokok jaman dulu lebih sedikit daripada sekarang. Meskipun demikian, guru-guru kita, Pak Yai, Mbah Zainal, beliau-beliau memang tidak mengharamkan rokok. Tapi beliau-beliau juga tidak merokok. Itulah cara yang benar berhati-hati dalam masalah syariat. Syariat bagi agama, dan syariat bagi tubuh. Karena mengharamkan sesuatu itu tidak boleh sembarangan Sep. Orang yang mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah dosanya sama dengan orang yang menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah. Sampeyan mau disamakan dengan para koruptor, pencuri, pemabuk, pezina, dan semacamnya? Kan gak mau Sep. Makanya daripada ikut-ikutan memvonis seperti itu, mbok ya ngaji lagi, ilmunya diperdalam lagi. Ingatlah kaidah yang berbunyi wa laa yunkaru al-mukhtalafu fiihi wa innamaa yunkaru al-mujma’u ‘alayhi. Masalah yang masih ikhtilaf alias diperselisihkan, itu jangan diingkari. Yang seharusnya kita ingkari adalah pada masalah-masalah yang sudah disepakati. Misalnya tentang korupsi, zina, dan sebagainya, itulah yang harus diingkari dan diperangi.”

“Oh, ya ya. Ngerti-ngerti. Tapi kalau aku tetap berpendapat rokok itu haram boleh kan, Kang?”

“Ya itu terserah kamu Sep. Kalau untuk dirimu sendiri tidak apa-apa. Tapi kalau sampai kamu ngajak-ngajak orang lain, itu yang harus hati-hati. Kalau kata Pak Yai, rokok itu hukumnya ya antara makruh dan haram. Atau biasa juga disebut makruh tahrim, makruh yang menjurus ke haram. Tapi Pak Yai tentu tidak berani menghukumi haram, karena perkara halal dan haram itu masalah akidah, antara pahala dan dosa. Dan kalau sudah urusan itu, kersane Gusti Allah Sep. Gak bisa sakkarep udelmu.”

“Lha sampeyan gak ngerokok, tapi juga tahu kan Kang kalau rokok itu tidak baik?”

“Ya Sep, aku juga tahu. Aku juga mendukung gerakan-gerakan yang intinya menjauhkan masyarakat dari rokok. Tapi tanpa perlu ada vonis mengharamkannya. Banyak yang bisa dilakukan, edukasi, kampanye, meningkatkan bea cukai rokok, mengurangi atau membatasi iklan dan publikasi rokok, dan tentunya memberi contoh”

“Betul itu Ghani, dengerin Sep. Lagipula kalau divonis haram kok kesannya jadi putus asa sekali. Seperti tidak mau susah-susah membebaskan masyarakat dari rokok. Kalau divonis haram seperti itu berarti lepas tangan dan tinggal menjustifikasi kalau ada orang merokok berarti dosa, dosa berarti neraka, selesai sudah. Apa iya seperti itu? Aku sendiri suatu saat juga ingin berhenti merokok kok Sep. Tinggal nunggu momentumnya saja, Hhaha.”

“Halah Kang, Kang, momentam-momentum, selak modar. Wah, lumayan kita ngobrol lama ya Kang. Matur nuwun ilmunya, aku gak bakal sembarangan lagi deh kalau gitu untuk urusan halal dan haram.”

“Ya sudah, tanda terima kasihnya, bayarin kami berdua ya Sep,” kata Hamdani.

“Haiiish, males bangeett...” Asep menolak.



-----------------------------

[foot note 1]

[1] Komplek L atau disebut juga Madrasah Salafiyah IV adalah salah satu Komplek khusus santri putra di PP. Al-Munawwir, berada di bawah kepemimpinan KH. Muhammad Munawwar Ahmad. Beliau adalah putra dari al-maghfurlah KH. Ahmad Munawwir pendiri Madrasah Salafiyah IV di komplek ini. Lokasi Komplek L berada di perbatasan wilayah kota Madya Yogyakarta, kurang lebih 200 m arah utara dari Pondok Pusat, dengan no. telp. (0274) 386238. Di dalam Madrasah Salafiyah IV pengajarannya menggunakan kurikulum kepesantrenan/ Tahassus dengan muatan kitab-kitab kuning dengan metode soroganbandongan, danmusyawaroh. Selain itu juga pengajian Alquran bin-nazhor dan bil-ghoib (tahfidz). Pengajian biasa dimulai bakda magrib hingga pukul 21.30, dan bakda subuh hingga pukul 06.00. Santri-santri di dalamnya kebanyakan adalah anak SMA dan mahasiswa sarjana maupun pascasarjana.

[2] Angkringan adalah salah satu kedai makanan khas dengan menu-menu murah seperti gorengan, nasi kucing, atau wedang jahe. Angkringan juga merupakan public space dimana orang-orang selain makan juga bisa bercengkerama berbagi informasi satu sama lain.

[3] Fana’ adalah istilah dalam dunia tasawuf. Ini untuk mendefinisikan fenomena gugurnya sifat-sifat tercela manusia. Biasanya diiringi dengan Baqa’ yaitu tampaknya sifat-sifat terpuji. Jika pada seseorang ditemukan salah satu sifat ini, maka akan ditemukan pula sifat satunya. Barangsiapa mengugurkan sifat tercela, maka otomatis muncul padanya sifat terpuji. Begitu pula sebaliknya, barangsiapa muncul sifat tercela, hilanglah sifat terpujinya. Lihat: Ar-Risalaatu al-Qusyairiyah – Imam Abul Qasim Abdul Karim Hawazin Al-Qusyairi Al-Naisaburi.

[4] Jadzab adalah istilah dalam dunia tasawuf. Jadzab berasal dari kata kerja jadzaba, yang berati menarik, memikat, menawan hati, memindah dari suatu tempat, cepat, atau sebuah jarak. Ini adalah kondisi dimana seseorang mengalami tarikan Ilahiyah yang merupakan akumulasi dari rasa mabuk (sakr), kesadaran (shahw), fana’baqa’, dan sebagainya. Ketika seseorang mengalami jadzab, ia sejatinya sedang mengalami ekstase keterpesonaan pada samudraIlahiyah yang mengakibatkan lepasnya perhatian pada dirinya maupun dunianya. Alquran melukiskannya bagaikan wanita yang terpesona melihat wajah Nabi Yusuf AS hingga tidak sadar mengiris tangannya sendiri. Lihat: Al-Nushuush fii Mushthalahaati At-Tashawwuf – Imam Muhammad Ghazi ‘Arabi.

[5] Dzauq adalah istilah dalam dunia tasawuf. Dzauq ini biasanya dipasangkan dengan Syarab (minum). Dzauq digunakan untuk mengungkapkan buah tajalli(penampakan asma dan sifat Allah SWT) dan nilai-nilai kasyaf (ketersingkapan tabir misteri ke-Mahamutlak-an Allah SWT). Dalam proses penapakan pencarian hakikat dari aspek ini, tahapan pertama adalah Dzauq (rasa), kemudian Syarab (minum), lalu Irtiwa’ (minum sepuas-puasnya). Para Sufi biasa mengistilahkan dalam syair sebagai arak atau anggur jamuan Tuhan yang semakin diminum semakin menambah rasa mabuk cinta pada Allah. Lihat: Ar-Risalaatu Al-Qusyairiyah – Imam Abul Qasim Abdul Karim Hawazin Al-Qusyairi Al-Naisaburi.

[6] Jabarut adalah salah satu kosmologi dalam alam tasawuf. Sering diartikan juga sebagai alam arwah, di mana masyarakatnya adalah ruh-ruh segala makhluk hidup baik dari timur sampai barat, dari yang sudah mati maupun yang belum hidup. Lihat: Manhalu Ash-Shafi – Syaikh Daud Al-Fathani.

[7] Malakut adalah salah satu kosmologi dalam alam tasawuf. Sering disebut juga alam qalbi atau alam akhirah. Alam-alam dalam kosmologi tasawuf ini memerlukan pandangan mata batin atau mata hati, bukan dengan mata jasad. Lihat: Manhalu Ash-Shafi – Syaikh Daud Al-Fathani

[8] Lihat: Lubaabu An-Nuquul fii Asbaabi An-Nuzuul – Imam Jalaluddin As-Suyuthi. Ibnu Hajar di dalam kitabnya atas syarah al-Bukhari, Fath Al-Baarimengatakan, “Kemudian mushannif (Imam al-Bukhari) menyebutkan hadis Hudzaifah mengenai ayat ini, ia mengatakan, ‘Ayat ini turun mengenai infak, maksudnya tidak mengeluarkan infak di jalan Allah.’ Apa yang dikatakannya (Hudzaifah) ini penafsirannya terdapat dalam hadis Abu Ayyub yang dikeluarkan oleh Imam Muslim, an-Nasa’i, Abu Daud, at-Turmudzi, Ibn Hibban dan al-Hakim dari jalur Aslam bin ‘Imran. Meski demikian, ulama berbeda pendapat terkait ayat yang memiliki asbabun nuzul. Apakah yang dijadikan pegangan adalah umumnya lafaz atau khususnya sebab.

[9] Lihat: Fath al-Baari – Imam Ibnu Hajar al-Asqalany. Dalam hal ini, Imam Ibnu Hajar menyatakan bahwa yang jadi pegangan adalah umumnya lafaz, begitu juga Imam Thabari dalam tafsirnya. Sedangkan Imam Qurthubi dalam tafsirnya menyatakan sebaliknya.

[10] Lihat hasil penelitiannya tentang efek positif dan negatif rokok pada:
a. Ogden, Jane. (2000). Health Psychology. Buckingham : Open University Press.
b. Oskamp, Stuart. (1984). Applied Social Psychology. New Jersey : Prentice Hall.
c. Sarafino, E. P. (1994). Health Psychology (2nd). Washington DC : McGraw Hill.
d. Smet, B. (1994). Psikologi Kesehatan. Semarang : PT Gramedia.

[11] Lihat: Al-Itqan fii Uluuumi al-Qur’an – Imam Jalaluddin As-Suyuthi.

[12] Lihat: Taariikh At-Taysrii’ Al-Islamiy – Syaikh Muhammad al-Hudhari.

[13] Lihat: Fatawa Kubra al-Fiqhiyyah bab al-Asyribat wa al-Mukhaddirat – Imam Ibnu Hajar al-Haitamy.

[14] Lihat: Al-Asybah wa An-Nazhaa-ir – Imam Jalaluddin As-Suyuthi.

[15] Talfiq adalah berganti-ganti mazhab tanpa alasan yang dibenarkan, dengan kata lain, berpindah-pindah mazhab dan mengambil pendapat yang lebih ringan dan mudah. Ulama sepakat bahwa talfiq yang seperti ini tidak dibenarkan. Talfiq yang dibenarkan misalnya seseorang jamaah haji bermazhab Syafi’i dari Indonesia beribadah haji ke tanah suci dan di sana berganti mazhab Maliki agar lebih khusyuk dalam beribadah karena mazhab Syafi’i dan Maliki berbeda dalam penentuan hal-hal yang membatalkan wudu kaitannya dengan menyentuh lawan jenis yang bukan mahram. Fenomena talfiq ini muncul sejak abad ke 6 hijriah. Ibnu Hajar menyatakan bahwa talfiq menyalahi ijma’. Lihat: Ushul Al-Fiqh Al-Islamiy – Syaikh Dr. Wahbah Az-Zuhailiy.

[foot note 2]

[a] QS Al-Baqarah 195

[b] QS Al-Baqarah 219. Imam Qurthubi berkata dalam tafsirnya ketika menafsirkan manaafi’u lin-naas bahwa keuntungan arak adalah keuntungan dalam berdagang (bukan keuntungan dalam hal kesehatan, psikologi, atau semacamnya), sebab orang-orang jaman dahulu membelinya dari Syam dengan harga murah lalu menjualnya di Hijaz dengan harga tinggi.

[c] ibid

[d] QS An-Nisaa 43. Dalam Lubabu An-Nuquul dijelaskan tentang asbaabun-nuzuul ayat ini. Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasaa-i, dan Al-Hakim yang bersumber dari Sayyidina Ali ra. Sayyidina Ali ra berkata: “Abdurrahman bin ‘Auf membuat makanan untuk kami lalu diundanglah kami. Yang dihidangkan adalah arak, maka terganggulah pikiran kami (karena meminumnya). Ketika datang waktu salat, orang-orang memilih saya jadi imam, lalu saya keliru membaca suatu ayat menjadi ‘Qul yaa ayyuhal kaafiruuna laa a’budu maa ta’buduuna wa nahnu a’budu maa ta’buduuna’ (Katakanlah wahai orang-orang kafir, tidaklah aku menyembah apa yang kalian sembah dan kami menyembah apa yang kalian sembah). Maka Allah SWT menurunkan ayat ‘Yaa ayyuhalladziina aamanuu laa taqrabush-shalaata wa antum sukaara hatta ta’lamuu maa taquuluuna’.”

[e] QS Al-Maidah 90-91

[f] HR. Daruquthni, Hakim

[g] QS Al-Baqarah 29

[h] QS An-Nisaa 29




Tampak pemandangan sisi selatan warung

Sabtu, 30 Juni 2012

Nishfu Sya'ban


            FADHILAH MALAM NISHFU SYA’BAN

            Nishfu Sya’ban adalah sebutan untuk malam tanggal 15 Sya’ban. Para ulama pro-kontra terhadap ada atau tidaknya keutamaan pada malam tersebut.
            Ulama yang kontra mengatakan bahwa tidak ada keutamaan khusus pada malam nishfu sya’ban. Statusnya sama saja dengan malam-malam pada hari yang lain. Menurut mereka, semua hadits yang menerangkan tentang keutamaan malam nishfu sya’ban tidak ada yang shahih. Di antaranya yang mengingkari adanya keutamaan malam nishfu sya’ban adalah Abdul Aziz bin Baz.
            Pendapat yang lain mengatakan bahwa ada keistimewaan-keistimewaan khusus pada malam nishfu sya’ban dan anjuran untuk mengidupkannya dengan ibadah-ibadah kepada Allah SWT.

KEUTAMAAN MALAM NISHFU SYA’BAN:
            Di antaranya berdasar pada hadits shahih dari Abu Musa al-Asy’ari ra, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT melihat pada malam pertengahan (nishfu) Sya’ban. Maka Ia mengampuni semua makhluqnya kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan” (HR Ibn Majah, Ath-Thabrani)

            Mengenai nishfu Sya’ban yang diriwayatkan Tirmudzi di dalam An-Nawadir dan oleh Thabrani serta Ibnu Syahin dengan sanad Hasan (baik), berasal dari ‘Aisyah ra. yang menuturkan bahwa Rasulallah saw. pernah menerangkan bahwa: “Pada malam nishfu Sya’ban ini Allah mengampuni orang-orang yang mohon ampunan dan merahmati mereka yang mohon rahmat serta menangguhkan (akibat) kedengkian orang-orang yang dengki”.

            Malam nishfu sya’ban disebut juga malam maghfirah, sebagaimana dalam hadits dari Rasulullah SAW, “Ketika datang malam nishfu sya’ban, Allah memberikan ampunan-Nya kepada penghuni bumi, kecuali orang yang syirik dan berpaling dari-Nya” (HR Ahmad)

            Malam nishfu sya’ban disebut juga malam pembebasan, karena pada malam itu Allah SWT membebaskan manusia dari siksa neraka. Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Ibn Ishaq bin Anas bin Malik, “Wahai Humaira (Siti A’isyah), apa yang engkau perbuat pada malam ini? Malam ini adalah nishfu sya’ban, Allah memberikan kebebasan dari neraka laksana banyaknya bulu kambing Bani Kalb, kecuali enam, yaitu orang yang tidak berhenti minum khamr, orang yang mencela kedua orang tua, orang yang membangun tempat zina, orang yang suka menaikkan harga (secara aniaya), petugas/penarik pajak yang tidak jujur, dan tukang fitnah.” Dalam riwayat lai disebutkan tukang pembuat patung atau gambar sebagai pengganti petugas pajak.

            Dalam satu riwayat disebutkan bahwa khalifah Ali bin Abi Thalib keluar pada malam nishfu sya’ban, pandangannya terus tertuju ke langit. Nabi Daud juga keluar pada malam itu. Tidak ada orang yang beristighfar terkecuali dia diampuni oleh Allah.

            Sebuah hadits dari Said bin Manshur disebutkan bahwa tidak ada suatu malam yang lebih utama selain Lailatul Qadr kecuali nishfu sya’ban, karena Allah pada malam itu memberikan perhatian-Nya yang lebih ke langit dunia, mengampuni hamba-Nya yang meminta ampun, kecuali mereka yang musyrik, orang yang mencari permusuhan, dan orang yang memutuskan silaturrahum.

            Ibnu Taimiah berkata pula dalam majmu’ fatawanya, “Pendapat yang dipegangi mayoritas ulama dan kebanyakan ulama dalam madzhab hambali adalah meyakini adanya keutamaan malam nishfu sya’ban. Ini juga sesuai dengan keterangan dari Imam Ahmad bin Hanbal. Mengingat adanya banyak hadits yang terkait masalah ini, serta dibenarkan oleh berbagai riwayat dari para sahabat dan tabi’in”

ANJURAN UNTUK MENGHIDUPKANNYA:
            Sebuah hadits yang sejumlah ulama menyatakan ke-shahihannya. Dari Siti A’isyah, “Suatu malam Rasulullah SAW shalat, kemudian beliau bersujud panjang, sehingga aku menyangka Rasulullah telah diambil Allah (meninggal). Karena curiga, aku gerak-gerakkan telunjuk beliau, dan ternyata masih bergerak. Setelah usai shalat, beliau berkata, ‘Hai A’isyah, engkau tidak dapat bagian!’ Lalu A’isyah menjawab, ‘Tidak, ya Rasulallah. Aku hanya berpikiran yang tidak-tidak (menyangka telah wafat), karena engkau bersujud begitu lama’. Lalu Rasulullah bertanya, ‘Tahukah engkau, malam apa sekarang ini?’ A’isyah menjawab ‘Rasulullah yang lebih tahu’. Rasulullah berkata ‘Malam ini adalah malam nishfu sya’ban, Allah lebih mengawasi hamba-Nya di malam ini, Ia mengampuni mereka yang meminta ampunan, memberi kasih sayang pada mereka yang meminta kasih sayang, dan menyingkirkan orang-orang yang dengki’.” (HR Baihaqi)
           
            Hadits lain yang diriwayatkan oleh Khalifah Ali bin Abi Thalib dari Rasulullah SAW, jika berjumpa dengan malam nishfu sya’ban, kita diperintahkan untuk menghidupkan malam itu. Berpuasalah pada hari itu. Karena sebenarnya Allah turun dengan rahmat-Nya. Orang-orang yang beristighfar akan diampuni, yang meminta rizqi akan diberi. Allah SWT akan membuka pintu-Nya. Mereka yang sakit akan disembuhkan. Malam itu sampai fajar shubuh penuh rahmat.
            Ada pula Hadits riwayat Ibnu Majah dari Amirul mukminin Ali ra.; Hadits riwayat Ibnu Majah, Tirmidzi dan Ahmad dari ‘Aisyah ra., riwayat Ibnu Majah dan Ahmad dari Abu Musa ra. dan sebagainya. Yaitu tentang terkabulnya do’a yang dipanjatkan pada malam tersebut lebih besar harapannya dan pada bulan itu lah diangkatnya amalan-amalan kepada Allah Rabbul ‘alamin.
           
            Dalam hadits dari Khalifah Ali, Rasulullah bersabda: "Malam nisfu Sya'ban, maka hidupkanlah dengan salat dan puasalah pada siang harinya, sesungguhnya Allah turun ke langit dunia pada malam itu, lalu Allah bersabda: ‘Orang yang meminta ampunan akan Aku ampuni, orang yang meminta rizqi akan Aku beri dia rizqi, orang-orang yang mendapatkan cobaan maka aku bebaskan, hingga fajar menyingsing’ ". (H.R. Ibnu Majah dengan sanad lemah).

            Menurut seorang ahli ilmu Ibn Thawus dalam kitab ‘Iqbal’, riwayat dari Kumail bin Ziyad Nakha’I (sahabat Imam Ali bin Abi Thalib kw.), yang katanya: "Pada suatu hari, saya duduk di Masjid Basrah bersama maulana Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib kw., membicarakan hal nishfu Sya’ban. Ketika beliau ditanya tentang firman Allah swt dalam surat Ad-Dukhaan: 4 “Pada malam itu dijelaskan segala uruasan yang penuh hikmah” maka Amirul Mukminin mengatakan bahwa ayat ini mengenai malam nishfu Sya’ban, orang yang beribadah dimalam itu, tidak tidur, dan mendoakan Nabi Khidr as. akan lebih besar harapan diterima do’anya

            Imam Ghazali mengatakan, “Pada malam ke 13 Sya’ban, Allah SWT memberikan hamba-hamba-Nya sepertiga syafa’at, pada malam ke 14 diberikan pula (menjadi) dua pertiga syafa’at, dan pada malam ke 15 diberikan-Nya syafa’at itu (menjadi) penuh. Hanya yang tidak memperoleh syafa’at itu ialah orang-orang yang sengaja hendak lari dari pada-Nya sambil berbuat keburukan seperti unta yang lari.” Ibn Rajab al-Hanbali mengatakan, “Terkait malam nishfu sya’ban, dulu para tabi’in penduduk syam, seperti Khalid bin Ma’dan, Mak-hul, Luqman bin Amir, dan para tabi’in yang lain, mereka memuliakannya dan bersungguh-sungguh beribadah pada malam tersebut.”

             Ibnu Taimiyah mengkhususkan amalan sholat pada nishfu Sya’ban dan  memujinya : Berkata Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Majmu’ Fatawa pada jilid 24 halaman 131 mengenai amalan Nishfu Sya'ban sebagai berikut: "Apabila seorang itu menunaikan sholat pada malam Nishfu Sya'ban secara individu atau berjamaah secara khusus sebagaimana yang dilakukan oleh sebilangan masyarakat Islam maka hal itu adalah Baik"

            Dalam kitabnya Iqtidho' as-Shiroth al-Mustaqim pada halaman 266 Ibnu Taimiyah mengatakan yang artinya: "Malam Nishfu Sya'ban telah diriwayatkan mengenai kemuliaannya dari hadits-hadits Nabi dan pada kenyataan para sahabat telah menjelaskan bahwa itu adalah malam yang mulia dan dikalangan ulama As-Salaf yang meng-khususkan malam Nishfu Sya’ban dengan melakukan sholat khusus padanya dan berpuasa bulan Sya'ban, ada pula hadits yang shohih. Ada dikalangan Salaf (orang yang terdahulu), sebagian dari ahli Madinah dan selain mereka sebagian dikalangan Khalaf (orang belakangan) yang mengingkari kemuliannya dan menyanggah hadits-hadits yang diriwayatkan padanya seperti hadits: 'Sesungguhnya Allah swt. mengampuni padanya lebih banyak dari bilangan bulu kambing bani kalb'. Akan tetapi disisi kebanyakan ulama ahli Ilmu atau kebanyakan ulama Madzhab kami dan ulama lain adalah memuliakan malam Nishfu Sya’ban, dan yang demikian adalah kenyataan Imam Ahmad bin Hanbal dari ulama Salaf, karena cukup banyak hadits yang menyatakan mengenai kemuliaan Nishfu Sya'ban, begitu juga hal ini benar dari kenyataan dan kesan-kesan ulama As-Salaf, dan telah dinyatakan kemuliaan Nishfu Sya'ban dalam banyak kitab hadits Musnad dan Sunan". Demikianlah pendapat Ibnu Taimiyah mengenai bulan dan malam Nishfu Sya'ban.          

            Sebagian riwayat di atas shahih, sebagian yang lain lemah. Namun meskipun riwayatnya lemah, jika terkait dengan fadha-ilul amal atau keutamaan-keutamaan amal, maka riwayat tersebut boleh dipakai. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Adzkar, “Hadits lemah/dhaif dapat dijadikan dasar untuk meningkatkan motivasi dalam beramal kebajikan, amal yang disunnahkan, atau peringatan-peringatan untuk mengerjakan suatu amalan yang berdasar hadits dhaif, asal kedhaifannya tidak sampai derajat maudhu”. Berbeda dengan masalah hukum halal-haram, jual-beli, nikah-thalaq, serta lainnya yang serupa, maka harus berdasar hadits shahih atau (minimal) hasan.

            Masih banyak keterangan-keterangan maupun kisah-kisah tentang keutamaan malam nishfu sya’ban dan anjuran untuk menghidupkannya dari hadits maupun qaul ulama. Diantaranya tercantum dan dibahas secara mendalam pada kitab Durratun-Nashihin bab ke 56 (Fadhilah bulan Sya’ban) dan bab 60 (Fadhilah Lailatu al-Bara-an/nama lain malam Nishfu Sya’ban). Dan pada akhirnya, memang tidak ada salahnya untuk menghidupkan malam tersebut semampu kita dengan ibadah-ibadah taqarrub kepada Allah SWT.

Minggu, 03 Juni 2012

Menanggapi tulisan Pak Abduh Tuasikal tentang Imam Syafi'i


[artikel berat dan panjang, jangan coba-coba baca]

            Beberapa waktu yang lalu saya melihat ada seseorang yang share artikel ini. Saya tergoda untuk membacanya. Setelah membaca, saya meyimpulkan apa yang ditulis oleh Pak Abduh Tuasikal ini sebagian besar benar, kecuali beberapa kalimat yang muncul dari statemennya sendiri. Memang benar Imam Syafi’i rahimahullah pernah mengucapkan kata-kata sebagaimana yang disampaikan di artikel, namun itu baru secara parsial. Ada beberapa resiko yang bisa terjadi ketika kita membaca artikel ini tidak secara komprehensif dengan tambahan literatur lain. Hal ini dikarenakan artikel ini ditulis dari paradigma orang non-syafi’iyah, berbeda dengan paradigma syafi’iyah dalam menanggapi kalimat dari Imam Syafi’i tersebut. Di mana saja tambahan-tambahan yang diperlukan itu? Berikut saya cantumkan artikel utuh dari Pak Abduh Tuasikal, lalu saya tambahi berbagai literatur yang saya temukan. Selamat menikmati.

Kata Imam Syafi’i: Tinggalkan Pendapatku Jika Menyelisihi Hadits
Kategori: Manhaj
Belum Ada Komentar // 30 Mei 2012
            Ketika suatu pendapat manusia berseberangan dengan sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang harus kita dahulukan adalah pendapat Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak seperti sebagian orang ketika sudah disampaikan hadits shahih melarang ini dan itu atau memerintahkan pada sesuatu, eh dia malah mengatakan, “Tapi Pak Kyai saya bilang begini eh.” Ini beda dengan imam yang biasa jadi rujukan kaum muslimin di negeri kita. Ketika ada hadits shahih yang menyelisihi perkataannya, beliau memerintahkan untuk tetap mengikuti hadits tadi dan acuhkan pendapat beliau.

Imam Asy Syafi’i berkata,
إذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ وَإِذَا رَأَيْت الْحُجَّةَ مَوْضُوعَةً عَلَى الطَّرِيقِ فَهِيَ قَوْلِي
Jika terdapat hadits yang shahih, maka lemparlah pendapatku ke dinding. Jika engkau melihat hujjah diletakkan di atas jalan, maka itulah pendapatku.”[1]
Ar Rabie’ (murid Imam Syafi’i) bercerita, Ada seseorang yang bertanya kepada Imam Syafi’i tentang sebuah hadits, kemudian (setelah dijawab) orang itu bertanya, “Lalu bagaimana pendapatmu?”, maka gemetar dan beranglah Imam Syafi’i. Beliau berkata kepadanya,
أَيُّ سَمَاءٍ تُظِلُّنِي وَأَيُّ أَرْضٍ تُقِلُّنِي إِذَا رَوَيْتُ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ  وَقُلْتُ بِغَيْرِهِ
Langit mana yang akan menaungiku, dan bumi mana yang akan kupijak kalau sampai kuriwayatkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian aku berpendapat lain…!?”[2]
Imam Syafi’i juga berkata,
إِذَا وَجَدْتُمْ فِي كِتَابِي خِلاَفَ سُنَّةِ رَسُولِ اللهِ  فَقُولُوا بِسُنَّةِ رَسُولِ اللهِ  وَدَعُوا مَا قُلْتُ -وفي رواية- فَاتَّبِعُوهَا وَلاَ تَلْتَفِتُوا إِلىَ قَوْلِ أَحَدٍ
Jika kalian mendapati dalam kitabku sesuatu yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka sampaikanlah sunnah tadi dan tinggalkanlah pendapatku –dan dalam riwayat lain Imam Syafi’i mengatakan– maka ikutilah sunnah tadi dan jangan pedulikan ucapan orang.”[3]
كُلُّ حَدِيثٍ عَنِ النَّبِيِّ  فَهُوَ قَوْلِي وَإِنْ لَمْ تَسْمَعُوهُ مِنيِّ
Setiap hadits yang diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka itulah pendapatku meski kalian tak mendengarnya dariku.”[4]
كُلُّ مَسْأَلَةٍ صَحَّ فِيْهَا الْخَبَرُ عَنْ رَسُولِ اللهِ عِنْدَ أَهْلِ النَّقْلِ بِخِلاَفِ مَا  قُلْتُ فَأَناَ رَاجِعٌ عَنْهَا فِي حَيَاتِي وَبَعْدَ مَوْتِي
Setiap masalah yang di sana ada hadits shahihnya menurut para ahli hadits, lalu hadits tersebut bertentangan dengan pendapatku, maka aku menyatakan rujuk (meralat) dari pendapatku tadi baik semasa hidupku maupun sesudah matiku.”[5]
إِذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي وَإِذَا صَحَّ الْحَدِيْثُ فَاضْرِبُوا بِقَوْلِي الْحَائِطَ
Kalau ada hadits shahih, maka itulah madzhabku, dan kalau ada hadits shahih maka campakkanlah pendapatku ke (balik) tembok.”[6]
أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلىَ أَنَّ مَنِ اسْتَبَانَ لَهُ سُنَّةٌ عَنْ رَسُولِ اللهِ لَمْ يَحِلَّ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ
Kaum muslimin sepakat bahwa siapa saja yang telah jelas baginya sebuah sunnah (ajaran) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tak halal baginya untuk meninggalkan sunnah itu karena mengikuti pendapat siapa pun.”[7]
Perkataan Imam Syafi’i di atas memiliki dasar dari dalil-dalil berikut ini di mana kita diperintahkan mengikuti Al Qur’an dan hadits dibanding perkataan lainnya. Allah Ta’ala berfirman,
وَاتَّبِعُوا أَحْسَنَ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ بَغْتَةً وَأَنْتُمْ لَا تَشْعُرُونَ
Dan ikutilah sebaik-baik apa yang telah diturunkan kepadamu dari Rabbmu sebelum datang azab kepadamu dengan tiba-tiba, sedang kamu tidak menyadarinya” (QS. Az Zumar: 55). Sebaik-baik yang diturunkan kepada kita adalah Al Qur’an dan As Sunnah adalah penjelas dari Al Qur’an.
الَّذِينَ يَسْتَمِعُونَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُونَ أَحْسَنَهُ أُولَئِكَ الَّذِينَ هَدَاهُمُ اللَّهُ وَأُولَئِكَ هُمْ أُولُو الْأَلْبَابِ
Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal” (QS. Az Zumar: 18). Kita sepakati bersama bahwa Al Qur’an dan As Sunnah adalah sebaik-baik perkataan dibanding perkataan si fulan.
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al Hasyr: 7).
Dalam hadits Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati para sahabat radhiyallahu ‘anhum,
فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafa’ur rosyidin yang mendapatkan petunjuk (dalam ilmu dan amal). Pegang teguhlah sunnah tersebut dengan gigi geraham kalian.”[8]

Semoga kata-kata Imam Syafi’i  di atas menjadi teladan bagi kita dalam berilmu dan beramal. Tidak membuat kita jadi fanatik dan taklid buta pada suatu madzhab. Boleh saja kita menjadikan madhzab Syafi’i sebagai jalan mudah dalam memahami hukum Islam. Namun ingat, ketika pendapat madzhab bertentangan dengan dalil, maka dahulukanlah dalil. Jadi kita tidak diajarkan cuma sekedar fanatik.
Wallahu waliyyut taufiq.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id

[1] Majmu’ Al Fatawa, 20: 211.
[2] Hilyatul Auliya’, 9: 107.
[3] Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1: 63.
[4] Siyar A’laamin Nubala’, 10: 35.
[5] Hilyatul Auliya’, 9: 107.
[6] Siyar A’laamin Nubala’, 10: 35.
[7] I’lamul Muwaqi’in, 2: 282.

[8] HR. Abu Daud no. 4607 dan Tirmidzi no. 2676. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini shahih

Diskusi
Mari kita mulai. Ada beberapa poin penting. Yaitu:
  1. Bagaimana para ulama menafsirkan perkataan Imam Syafi’i di atas?
  2. Jika kita menemukan sebuah hadits shahih tapi bertentangan dengan apa yang ada di madzhab beliau, bolehkah kita pakai? Apa syaratnya?
  3. Apa saja contoh hadits shahih yang bertentangan dengan madzhab beliau?

Pembahasan
  1. Bagaimana para ulama menafsirkan perkataan Imam Syafi’i di atas?

            Ucapan Imam Syafi'i yang mengungkapkan hal ini sangat banyak dan masyhur diriwayatkan oleh murid-muridnya di Mekah, Irak dan Mesir sehingga menunjukkan keseriusan dirinya tentang hal ini. Namun perintah ini ternyata tidak terbuka untuk dilakukan oleh sembarang ahli hadits atau ahli fiqh, apalagi sembarang orang yang tidak mengusai ilmu hadits dan fiqh dengan mendalam. Al-Hafiz Ibn Al-Shalah berkata, "Tugas ini tidak mudah. Tidak semua faqih boleh mengamalkan hadits yang dinilainya boleh dijadikan hujjah." [Majmu' Syarh Al-Muhadzab, Imam Nawawi]

            Tidak semua hadits, walaupun sahih sanadnya, siap diamalkan untuk membangun sebuah hukum halal dan haram. Tidak terhitung ucapan para ulama yang menegaskan bahwa mengamalkan hadits tanpa didahului kajian seksama tentang status sanad dan isi matannya sering kali menyesatkan pelakunya. Sufyan bin 'Uyainah (guru Imam Syafi’i) berkata, "Hadits menyesatkan kecuali untuk para ahli fiqh." [Ma'na Qaul Al-Imam Al-Muthallibi]

2. Jika kita menemukan sebuah hadits shahih tapi bertentangan dengan apa yang ada di madzhab beliau, bolehkah kita pakai? Apa syaratnya?

            Abu Syamah (ahli fiqh madzhab Syafi’I di Damaskus, dan merupakan salah seorang murid Ibnu Shalah) berkata:
                        "Setiap hadits sahih dari Nabi Saw yang berisi hukum yang tidak dijelaskan oleh Al-Syafi'i, maka hadits itu madzhabnya tanpa ragu-ragu sebagaimana ucapannya ini. Adapun jika ada ucapannya yang bertentangan dengan hadits tersebut, maka (kondisinya) terbagi dua. Pertama, beliau tidak mengetahui hadits ini. Maka hukumnya seperti yang pertama, yakni ucapannya harus ditinggalkan dan hadits itu harus diterima sebagai madzhabnya. Hal ini jika teks hadits dengan jelas menunjukkan hukum tersebut. Adapun jika tidak jelas, atau dapat digabungkan antara isi hadits itu dengan pendapat Imam Syafi’i, maka tak boleh.

            Kedua, ia pernah mendengar hadits itu dan mengetahui kesahihannya lalu ia mentakwilnya, maka harus diperhatikan ucapannya. Jika ucapan itu jangan jelas dan kuat alasannya, maka ucapan itu tidak boleh ditolak, akan tetapi hadits tersebut harus ditafsirkan seperti penafsirannya. Seperti hukum membaca basmalah di dalam shalat dan penafsirannya terhadap hadits Anas yang sangat jelas menafikan bacaan itu. Begitu juga hadits batalnya puasa orang yang berbekam, sebab ia mengatakan bahwa hadits tersebut mansukh. Jika ucapannya terbuka untuk ditolak, maka hadits tersebut harus diterima seperti penafsirannya tentang kewajiban membasuh tangan hingga ke siku dalam tayamum.

            Dan tidak ada yang mampu melakukan hal ini kecuali orang yang berilmu dan diakui ijtihadnya. Kepada orang ini lah Imam Syafi'i menunjukkan ucapannya "Jika kalian menemukan di dalam kitabku pendapat yang bertentangan dengan sunnah Rasulullah Saw maka ambillah sunnah itu dan tinggalkan pendapatku." Jadi, ucapan ini bukan untuk sembarang orang." [Ma'na Qaul Al-Imam Al-Muthallibi]

            Imam Nawawi berkata, "(Ucapan Imam Syafi'i) ini hanya untuk orang yang telah mencapai derajat mujtahid madzhab. Syaratnya: ia harus yakin bahwa Imam Syafi'i belum mengetahui hadits itu atau tidak mengetahui (status) kesahihannya. Dan hal ini hanya bisa dilakukan setelah mengkaji semua buku Imam Syafi'i dan buku murid-muridnya. Ini syarat yang sangat berat, dan sedikit sekali orang yang mampu memenuhinya. Mereka mensyaratkan hal ini karena  Imam Syafi'i sering kali meninggalkan sebuah hadits yang ia jumpai akibat cacat yang ada di dalamnya, atau mansukh, atau ditakhshish, atau ditakwil, atau sebab-sebab lainnya." 

            Imam Nawawi juga mengingatkan ucapan Ibn Khuzaimah, "Aku tidak menemukan sebuah hadits yang sahih namun tidak disebutkan Imam Syafii dalam kitab-kitabnya." Ia berkata, "Kebesaran Ibn Khuzaimah dan keimamannya dalam hadits dan fiqh, serta penguasaanya akan ucapan-ucapan Imam Syafii, sangat terkenal." [Majmu' Syarh Al-Muhadzab]

            Syaikh Umar Muhammad Nur, seorang pakar hadits dari Singapura menyampaikan bahwa metode yang digunakan Imam Syafi'i kadang berbeda dengan metode yang diterapkan ahli hadits yang lain. Misalnya, beliau menilai hadis-hadis riwayat Ikrimah adalah lemah, sementara Imam Bukhari mensahihkannya. beliau juga berpendapat bahawa riwayat Sulaiman bin Yasar dari Aisyah adalah mursal [terputus], sementara Imam Bukhari dan Imam Muslim menilainya bersambung. 

            Oleh itu, jika kita menemukan sebuah hadits yang disahihkan sekelompok ahli hadits, dan isinya tampak bertentangan dengan pendapat Imam Syafi'i, maka kita wajib memperhatikan dengan seksama: apakah metode mereka dalam menilai hadits itu sejalan dengan metode Imam Syafi'i atau tidak? Kita harus membayangkan: andai Imam Syafi'i benar-benar tidak pernah mendengar hadits ini sebelumnya, lalu sekiranya ia mendengar hadits ini; apakah ia akan mensahihkan hadits itu seperti ulama-ulama hadits yang mensahihkannya atau tidak? Syarat ini menurut saya sangat berat dilakukan oleh ahli fiqh yang tidak menguasai ilmu hadits dengan sempurna. 

            Singkat kata, tanpa memenuhi semua syarat ini perkiraan seseorang bahwa pendapat Imam Syafi'i telah bertentangan dengan hadits, lalu ia segera meninggalkan pendapat itu dan mengamalkan hadits, tidak dapat dibenarkan sama sekali. Apalagi jika ia melakukannya sambil mengira tengah melaksanakan wasiat Imam Syafi'i yang telah diabaikan oleh para pengikut madzhab Imam Syafi'i sendiri. Ibn Hibban, Ibn Khuzaimah dan Ibn Al-Mundzir sering kali melakukan hal ini sehingga pendapat mereka ditolak oleh ulama-ulama madzhab Syafi'i dan tidak diakui sebagai bagian dari madzhab ini.

 3. Apa saja contoh hadits shahih yang bertentangan dengan madzhab beliau?

            Abu Al-Walid Ibn Al-Jarud dan Abu Al-Walid Hasan bin Muhammad Al-Naisaburi ketika mengamalkan hadits "orang yang berbekam dan yang dibekam batal puasanya" dan meninggalkan madzhab Imam Syafi'i yang mengatakan bahwa bekam tidak membatalkan puasa. Hadits ini ditinggalkan oleh Imam Syafi'i dengan sengaja karena dianggapnya mansukh oleh hadits lain. [Ma'na Qaul Al-Imam Al-Muthallibi]

            Muhammad bin 'Abd Al-Malik Al-Karaji meninggalkan qunut dengan alasan, "Hadits bahwa Nabi Saw meninggalkan qunut di shalat subuh sahih menurut saya." Taqy Al-Din Al-Subki berkata, "Setelah aku membaca kisah ini, aku meninggalkan qunut di shalat subuh beberapa lama. Kemudian aku melihat bahwa qunut yang ditinggalkan Nabi Saw adalah doa untuk kabilah Ra'l dan Dzakwan, juga bukan di shalat subuh. Adapun (untuk masalah) meninggalkan doa secara mutlak setelah berdiri di shalat subuh ada hadits 'Isa bin Mahan. Mengenai hadits ini ada diskusi-diskusi cukup panjang –sekarang bukan masa untuk menguraikannya. Aku lalu kembali ke qunut sampai sekarang." [Thabaqat Al-Fuqaha Al-Syafi'iyyin]

            Beberapa belas masalah di Madzhab Qadim yang ditarjih atas Madzhab Jadid misal yang sangat jelas untuk hal ini. Abu Bakar bin Al-Atsram berkata, "Suatu hari kami bersama Al-Buwaithi. Aku lalu menyebutkan hadits 'Ammar bin Yasir tentang (cara) tayamum. Al-Buwaithi lalu mengambil pisau dan menghapus (sebuah kata) dari kitabnya dan merubahnya menjadi 'satu usapan'. Ia lalu berkata: Ini adalah wasiat guru kami (Imam Syafi'i). Jika kalian (ahli hadits) mensahihkan sebuah hadits, maka itu adalah pendapatku." [Ma'na Qaul Al-Imam Al-Muthallibi

            Imam Syafi'i berpendapat bahwa tayamum harus dua kali usapan; satu usapan untuk wajah, dan satu lagi untuk tangan. Ulama-ulama madzhab Syafi'i kemudian memperbolehkan bertayamum dengan satu usapan karena hadits ini walaupun dengan dua usapan lebih sempurna. 

            Imam Baihaqi sering kali melakukan koreksi madzhab Syafi'i dengan hadits sahih di buku-bukunya tanpa melahirkan kritikan dari ulama-ulama madzhab Syafi'i karena keluasan ilmunya dan kemahirannya dalam mengkaji pendapat-pendapat Imam Syafi'i. Imam Baihaqi berkata tentang puasa enam hari di bulan Syawal, "Madzhab Syafi'i mengikuti sunnah jika sahih (sanadnya), dan sunnah ini telah sahih." [Ma'rifat Al-Sunan wa Al-Atsar] Ia juga berkata tentang hadits qadha puasa orang yang telah meninggal dunia, "Andai Imam Syafi'i melihat semua sanad-sanad hadits ini, ia tidak akan menyalahinya." [Al-Sunan Al-Kubra]

            Persoalan ini memang tidak mudah. Hal ini perlu disampaikan agar orang-orang tidak mudah menghakimi orang lain yang amaliyahnya beda apalagi sekelas Imam Syafi’i dan ulama-ulama pengikutnya. Apa yang diputuskan oleh Imam Syafi’i bukan keputusan sembarangan. Dan bukan orang sembarangan pula yang bisa meralat atau merevisi keputusan Imam Syafi’i.

            Sebagai penutup, saya mencantumkan perkataan ulama yaitu Al-Imam Al-Hafizh Ibn Khuzaimah Al-Naisaburi, seorang ulama salaf yang menyandang gelar Imam Al-Aimmah (penghulu para imam) dan penyusun kitab Shahih Ibn Khuzaimah, ketika ditanya, apakah ada hadits yang belum diketahui oleh Al-Imam Al- Syafi’i dalam ijtihad beliau ? Ibn Khuzaimah menjawab, “Tidak ada”.
[Al-Hafizh Ibn Katsir, Al-Bidayah wa Al- Nihayah]

*foto: makam Imam Syafi'i